Kejanggalan Fakta Persidangan Wartawan Dilaporkan Pemerasan
Sidoarjo – Jawa Timur
Mearindo, Sidang lanjutan terkait penangkapan wartawan bernama Slamet Maulana (Ade) berdasarkan laporan dari pihak Management Karaoke X2 Sidoarjo digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Rabu (18/7/2018) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Swarta SH MH, dengan dua Hakim Anggota Suprayogi SH.MH, dan Sriwati SH, M. HUM dibantu Panitera Ifan Salafi SH dan dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guntur Wijaksono SH dan rekan serta pengacara dari wartawan Ade, M Soleh SH MH dan rekan.
Saksi yang dihadirkan JPU pada agenda sidang kedua ini adalah Arif Wiryawan selaku manager operasional karaoke X2 Sidoarjo, Suprayitno SH selaku Pengacara /legal dari Karaoke X2 Sidoarjo dan terakhir M Aril kharomi alias Bella adalah pemandu karaoke.
Hakim ketua memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pertama untuk didengarkan keterangannya adalah Arif Wiryawan.
Dalam kesaksiannya Arif menerangkan bahwa pada 23 Nopember 2017 melalui dengan melalui pesan WhatsApp (WA) dirinya dikirimi gambar berupa foto oleh Indah Djawa. Dalam foto tersebut terlihat seorang wanita bugil dengan 2 orang laki laki di salah satu ruang Karaoke. Dalam pesan itu Indah Djawa mengatakan bahwa foto itu diambil di room Karaoke X2.
Arif malam itu menghubungi sekuriti bernama Agung dan salah satu karyawan, dari keterangan mereka menyatakan kalau foto itu tidak di karaoke X2 melainkan di Karaoke DTOP.
Esok paginya Arif meminta prayitno pengacara X2 untuk menemui Indah dan manyatakan bahwa itu bukan Room 10 di X2 seperti yang dituduhkan. Dan pada tanggal 25/11/2018 Indah beserta dua orang yang diketahui adalah wartawan Ade dan seorang perempuan bernama Tama bertemu di karaoke X2, dan menunjukan room 10 untuk membuktikan bahwa itu bukan milik X2. Pada saat di room 10 Prayit menawarkan kerjasama memasang iklan tetapi dijawab Ade bahwa menunggu jawaban redaksi, dirinya tidak dapat memutuskan.
Pada tanggal 7 Januari 2018, Arif dikirimi pesan dari Ade berupa 3 (tiga) link media yang mengangkat pemberitaan duagaan perbuatan mesum di karaoke X2. Link media tersebutadalah adalah dari media Berita Rakyat, Liputan Indonesia, dan Surabaya Post Kota.
Karena merasa dirugikan dari pemberitaan tersebut akhirnya Arif melaporkan Ade kepihak Polresta sidoarjo.
Dari keterangan Arif hal itu diherankan pengacara Ade, M Soleh. “Jika merasa dirugikan dari pemberitaan kenapa tidak melaporkan ketiga media tersebut, kenapa hanya melaporkan Ade. Dan ketiga media itu kenapa tidak pernah dihubungi untuk menyampaikan hak jawab tetapi malah melaporkan.” Tutur Soleh saat persidangan.
Saksi kedua yang didengarkan keterangannya adalah Suprayitno SH selaku pengacara /legal dari Karaoke X2. Pada Tanggal 23/12/2017 malam, dirinya dihubungi Arif dan dikirimi pesan berisi foto seorang wanita terlihat melorotkan celana dalam dan terlihat 2 orang wanita disalah satu room Karaoke yang diduga di room X2.
Pada tanggal 25 Nopember 2017 terjadi pertemuan antara Suprayitno, dengan Indah Djawa berserta Ade dan Tama di Karaoke X2, dan Arif menunjukan room 10 yang tidak sama dengan foto yang dikirimkan Indah, dalam kesempatan itu Suprayitno menawarkan kerjasama pemasangan iklan kepada Ade, tetapi Ade tidak menjawab menunggu keputusan dari redaksi.
Pada tanggal 29 Nopember 2017, Suprayitno menghubungi Ademelalui pesan Wa terkait berapa yang akan dibayarkan untuk iklan, dan dijawab Ade 15 juta ada 3 media yang mengetahui kasus tersebut.
Pada tanggal 6 Januari 2018, Ada pemberitaan terkait Karaoke X2, dan sekira tanggal 7 Januari 2018, Suprayitno atas perintah Arif menghubungi Ade untuk menghapus Berta, tetapi ditolak oleh Ade, dan pada tanggal 15 Januari 2018 terjadi pelaporan Ade dipolrestabes Sidoarjo oleh manager X2 Arif Wicaksono tetapi laporan tersebut tidak diketahui Suprayitno, dirinya barutahu ada pelaporan setelah dipanggil sebagai saksi terakhir untuk di BAp dan HP yang jadi alat komunikasi pesan WA mereka Xiomo disita Polresta Sidoarjo sebagai barang bukti.
Saksi ketiga adalah Bella, Bella membenarkan foto perempua yang melorotkan celana ditengah laki laki adalah dirinya diruangan karaoke DTop. Ada hal menarik terungkap ketika Hakim Ketua Menanyakan apakah bella mengenal Ade. Pada saat itu Bella menjawab tidak mengenal Ade. Dan ketika ditanya lagi oleh hakim apakah Bella sering diajak (boking) Ade untuk Karaoke, dalam kesaksiannya Bella menjawab tidak dan baru kali ini saya melihat Ade, sambil melihat Ade disebuah kanannya. “Saya kenal Ade tapi buka Ade yang ini pak Hakim,” ucap Bella degan gemetar. Tetapi dari perkataan hakim ketua, dari keterangan di BAP dari Polresta Sidoarjo menyatakan bahwa Bella kenal dan sering di ajak Ade Karaoke.
Ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan pada hari ini. Fakta persidangan pertama Bahwa Ade tidak meminta sejumlah uang ataupun membujuk rayu untuk diberikan uang, Hal itu terungkap saat kesaksian Suprayitno bahwa dirinya yang menawarkan pemasangan iklan dan setelah itu mengirimkan pesan mempertanyakan berapa yang harus dibayar untuk pemasangan iklan.
Fakta persidangan yang kedua, Management X2 melalui legalnya / pengacaranya Suprayitno meminta Ade menghapus berita terkait Karaoke X2. Seperti keterangan dipersidangan oleh Suprayitno.
Fakta persidagan ketiga, management X2 tidak melakukan hak jawab melainkan langsung melaporkan Ade ke Polresta Sidoarjo, hal itu tidak sejalan dengan profesi Ade sebagai Wartawan yang dilindungi UU Pers dalam menjalankan tugas jurnalisnya.
Fakta persidangan keempat, Management X2 merasa dirugikan dari pemberitaan 3 media, yakni media Berita Rakyat, Liputan Indonesia, Surabaya Post Kota. Tetapi tidak pernah menghuni media tersebut dan yang dilaporkan hanya Ade, kenapa tidak melaporkan semuanya, Hal itu terungkap saat Mereka Soleh pengacara Ade menanyakan ke saksi Arif dan Suprayitno tetapi mereka tidak dapat menjawab.
Fakta persidangan kelima, Bella menyatakan perbuatan yang dilakukan difoto adalah di X2, dan Bella adalah pemandu karaoke freelance yang biasa menemani tamu di karaoke X2 dan D Top. Dari pengakuan Bella, diduga telah terjadi pelanggaran UU Ponrografi, tetapi sampai persidangan hari ini, tidak ada tindakan dari Polresta Sidoarjo terkait pelanggaran hukum diwilayahnya.
Fakta Persidangan ke enam. Didalam BAP yang dilakukan Polresta Sidoarjo terhadap Bella, Bella menegak Ade dan sering di ajak Ade Karaoke, tetapi dalam persidangan Bella membantah tidak kenal Ade dan tidak pernah kenal Ade. Ada ketidaksinkronan dari BAP Polres Sidoarjo degan keterangan Bella saat bersaksi. Sesuai perkataan M Soleh didalam persidagan, hal itu harus bisa diungkap karena kuatir ada persepsi rangkaian kerjasama Ade dan Bella untuk memeras X2.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (Syahril/WH)
No Responses