Thoyib Ramtiono Ungkap Sumber Pelanggaran Massal Di Masa Tenang Pilkada
Nasional – Mearindo.com
Memasuki 3 hari masa tenang Pilkada serentak di berbagai wilayah di Indonesia sejak 24 Juni 2018 masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran Pilkada.
Menurut H. Thoyib Ramtiono,Mpd praktisi pendidikan mantan Ketua PGRI kabupaten Magetan menyatakan jenis pelanggaran – pelanggaran tersebut didominasi masih banyaknya temuan kampanye melalui media sosial berbasis internet maupun satelit seluler.
Thoyib menerangkan terkait pelanggaran Pilkada sebagaimana yang sampai memasuki masa tenang masih ditemukanya berbagai akun dimedia sosial baik Facebook, WA, Instalgram dan sebagainya berbasis internet saat ini menjadi sarana jitu untuk berkampanye.
Dan larangan kampanye dihari tenang sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Akan tetapi kita yakin tidak ada kekuatan yang mampu mempidanakan pelanggaran kampanye dimasa tenang melalui media sosial.
Dan larangan kampanye dihari tenang sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Akan tetapi kita yakin tidak ada kekuatan yang mampu mempidanakan pelanggaran kampanye dimasa tenang melalui media sosial. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah ditujukan untuk setiap perorangan maupun kelembagaan secara umum meskipun bukan tim sukses pasangan calon peserta pilkada.
“setiap seorang yang mendukung atau bertujuan mensukseskan pasangan peserta Pilkada itu merupakan tim suksesi calon, jadi sebenarnya pasal itu ditujukan untuk seluruh rakyat sebagai peserta penyelenggaraan Pilkada”, terang Thoyib.
Berikut isi Pasal 49 ayat 1-3 selengkapnya:
ayat (1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
ayat (2)
Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
ayat (3)
Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.
Dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 sebagaimana diubah dari PKPU nomor 7 tahun 2015, Pasal 48 menjelaskan tentang kewajiban menutup akun resmi media sosial paling lambat sehari setelah berakhirnya kampanye.
Pasal 48
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat satu hari setelah masa Kampanye berakhir.
Tak hanya kepada pasangan calon dan timses, larangan penayangan kampanye juga dialamatkan kepada perusahaan media. Media cetak dan elektronik dilarang mengiklankan rekam jejak partai atau hal lain yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan salon.
Pasal 52 ayat (4)
Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
Thoyib mensikapi masih maraknya kampanye dimedia sosial merupakan kesalahan pemerintah yang tidak berhasil melakukan sosialisasi peraturan tersebut.
“Hari tenang seharusnya tidak ada lagi gambar gambar Paselon baik di tempat terbuka maupun media sosial akan tetapi masih banyak gambar dan bentuk kampanye di berbagai akun media sosial. Ini merupakan kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan setiap peraturan yang sudah dianggarkan oleh negara”, pungkas Thoyib
Pilkada serentak yang digelar di 171 daerah di seluruh Indonesia yakni sejumlah 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Kontributor : Faul Lana
No Responses