banner 728x90

Mutasi Jabatan Di Magetan Diduga Syarat Kepentingan Politik, Ini Penjelasan Sekda Magetan

Foto Sekda Kab.Magetan Dr.Drs.Bambang Trianto, MM

Mearindo

Setelah tercium aroma mutasi jabatan besar besaran dilingkup Pemerintah Magetan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Magetan bersamaan dengan Pilkada serentak di Indonesia bulan Juni mendatang dan mendapat tegoran dari DPRD Magetan, akhirnya Sekda Magetan angkat bicara.

Sebelumnya santer kabar adanya rencana pergantian jabatan dilingkup Pemkab Magetan diantaranya di Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP), DPPKAD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, dan pendaftaran dibuka mulai Tanggal 16 Januari sampai Tanggal 29 Januari 2018.

Mengetahui itu akhirnya DPRD Kabupaten Magetan melayangkan surat peringatan ditujukan kepada kepada Bupati Magetan. Peringatan DPRD Magetan tersebut secara resmi dilayangkan melalui surat DPRD Kab. Magetan Nomor: 170/27/403.050/2018 tertanggal 15 Januari 2018.

Mengenai peringatan tersebut, Ketua DPRD Kab. Magetan Joko Suyono, S.Sos ketika dikonfirmasi media Mearindo menjelaskan bahwa legislatif mengingatkan kepada Bupati Magetan, Sumantri, MM atas rencananya melakukan pergantian jabatan lantaran dikawatirkan dapat melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan Bupati atas rencana penggantian pejabat dimasa Pilkada, agar memperhatikan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 73 tahun 2016, sehingga tidak asal semaunya pindah pindah pegawai sebab amanat undang-undang mensyaratkan adanya izin tertulis dari Mendagri”, terang Ketua DPRD Magetan

Sementara itu dikonfirmasi mengenai agenda mutasi jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada dan sudah dilayangkanya surat berisi peringatan oleh DPRD Magetan, akhirnya Sekda Kab.Magetan Dr.Drs.Bambang Trianto, MM membenarkan isi surat tersebut dan mengatakan mutasi jabatan dapat dilakukan atas izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Ya mas aturanya memang begitu, mutasi dapat dilaksanakan atas izin tertulis dari Mendagri dan sampai saat ini masih proses”. Terang Sekda Kab.Magetan Bambang (09/2/2018)

Sedangkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang – undang, dijelaskan pada Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi :

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”

Peringatan DPRD Magetan kepada Bupati Sumantri, MM yang ditanda tangani Ketua DPRD Magetan, Joko Suyono S.Sos dengan tembusan kepada Mendagri itu juga dimaksudkan agar Bupati Magetan memperhatikan Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian wewenang dan Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Polemik mutasi jabatan itu juga mendapat tak luput mendapat kritikan dari aktifis ormas Orang Indonesia Bersatu Syifaul Anam, dirinya mengingatkan dengan keras agar bupati jangan kalap dengan melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.

“Kita tau saat ini Istri Bupati Magetan adalah salah satu peserta Pilkada Magetan 2018, sehingga mutasi jabatan menjelang Pilkada ini rawan dan rentan dengan isu pengondisian pegawai dilingkup Pemkab Magetan, makanya cari ijin dulu sesuai Permendagri”, ujar Anam

Anam ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu juga menjelaskan isi dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.

Anam menambahkan, menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (Faul)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan