RAKORPIMDA FRONT ANTI KOMUNIS – RI BEKUKAN PENGURUS DAERAH PUTUSKAN NETRAL POLITIK
Organisasi Front Anti Komunis – Republik Indonesia atau yang biasa disebut FAK – RI menyatakan tidak ikut – ikutan berpolitik dalam momentum Pemilukada yang hendak digelar serentak di beberapa wilayah di Indonesia mendatang.
Pernyataan tidak berpolitik tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat FAK – RI, KH.Zuhdi Tafsir saat memimpin acara Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Organisasi Front Anti Komunis – Republik Indonesia pada Kamis malam, 11 Januari 2018.
KH.Zuhdi Tafsir mengatakan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat organisasi FAK – RI mengingatkan kembali kepada seluruh anggota dan simpatisan FAK – RI agar kembali melihat aturan organisasinya, yang mana organisasi FAK – RI merupakakan organisasi independen dan tidak berafiliasi atau bekerjasama politik dengan partai politik manapun.
“Kembali menekankan bahwa organisasi FAK – RI adalah organisasi independen dan tidak berafiliasi atau bekerjasama politik dengan partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan kandidat pasangan calon pemilukada/ kandidat politik”, terang KH.Zuhdi Tafsir.
Hasil Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Organisasi Front Anti Komunis – Republik Indonesia tersebut diterbitkan dalam Surat Keputusan DPP FAK – RI dan menurut Khoirul Anam, Sekretaris DPP FAK – RI kepada anggota Rakorpimda mengatakan keputusan DPP tersebut syarat untuk menyelamatkan organisasi FAK – RI dari pergesekan yaang timbul akibat pesta demokrasi yang sebentar lagi diperhelatkan.
Selain pernyataan sikap kenetralan berpolitik, Rakorpimda FAK – RI yang dihadiri dari Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi dan Magetan tersebut, DPP FAK – RI membekukan kepengurusan DPD FAK – RI Kabupaten Magetan yang diketuai AGUS dan Sekretaris Ahmad Zahni.
Pembekuan kepengurusan yang seharusnya habis masa belakunya sampai 2020 itu menurut KH.Zuhdi Tafsir bukan tanpa alasan, sehingga untuk sementara organisasi FAK – RI Magetan diambil alih oleh pimpinan pusat.
Sebelum berakhirnya acara itu, DPP FAK – RI juga membentuk Tim percepatan untuk penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) FAK – RI dibeberapa kota atau kabupaten serta pelaksanaan diklat – diklat kenggotaan FAK – RI. (Anam)
No Responses