Pasien RS Akui Terima Pelecehan Seksual, PPNI Keluarkan Bantahan
Mearindo – Jatim
Sebelumnya telah viral beredarnya rekaman video pada tanggal 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di Rumah Sakit oleh keluarga Pasien dan di unggah oleh pasien berinisial W melalui diakun Instagram.
Vidio itu berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang di tuduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30 – 12:00, dan dalam rekaman vidio itu, perawat rumah sakit juga mengakui semua tuduhan yang diucapkan si Pasien hingga kasus ini berbuntut keranah laporan Polisi diwilayah hukum Polres Kota Besar Surabaya.
Atas kejadian itu PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan Forum Stovia JogLoSemar membuat serangan balik atas viralnya vidio tersebut dan berkilah bahwa apa yang dituduhkan pasien W tentang memegang payudara oleh perawat yang disebut pelecehan sek itu dibantah telak. Sebab PPNI dalam siaran persnya menyanggah bahwa itu adalah prosedur penanganan medis, berikut siaran berita selengkapnya.
Siaran Berita PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan Forum Stovia JogLoSemar
28 Januari 2018
Meluruskan Tuduhan Pelecehan oleh Perawat di N Hospital Surabaya
PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video pada tanggal 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di RS oleh keluarga Pasien dan di unggah oleh pasien itu sendiri diakun Instagram yang berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang di tuduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30 – 12:00.
Video viral tersebut telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidak nyamanan pelayanan medis di RS lainnya yang di sebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat tergangunya Patien Safety.
RS adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36 tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi.
Potongan Video 58 detik yang beredar viral merupakan potongan 20 menit rekaman, telah dilakukan pengeditan, sehingga perawat tersangka di kondisikan mengakui perbuatan nya dan video itu di jadikan barang bukti di Polisi, dan akibat barang bukti ini tersangka *DITAHAN* di Polrestabes Surabaya Utara.
Apa yang di tuduhkan oleh Pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang di tuduhkan dan yang di lakukan hanya *melepas sadapan disposible ECG Electrode* yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (V3, V4, V5) dan pasien Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius.
Perawat yang di tuduh pada dasarnya hanya menjalankan tugas nya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu. Maka penahanan nya berdasarkan barang bukti hasil editan merupakan bentuk ketidak-adilan.
Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus *memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan*, agar konflik konflik yang ada di masyarakat dapat di selesaikan dengan adil.
Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan *keresahan*.
Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagaimana bangsa ini seyogya nya tidak boleh di ombang ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah kesebuah *opini yang salah*.
Ketum PPNI : Harif Fadillah, Skep.,SH., MKep
Forum STOVIA JogLoSemar : DR. Dr. Budiman SH., MS.,MHum
Dr. Hadiwijaya MPH., MHKes (Red)
No Responses