banner 728x90

Gunakan Material Sungai Setempat, Proyek Bendungan Saluran Ngentep. Pihak PPK Geram

Dam Ngentep / Daerah Irigasi Ngentep Desa Giriporno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan yang menggunakan material dari sungai ngentep, Selasa (7/11/2017)

Magetan – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Bendung Tembok Pengaman Saluran Bangunan Daerah Irigasi Ngentep Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), banyak kritik. Demi mencari untung kontraktor justru mengunakan material seadanya, seperti batu, krikil dan pasir yang diambil dari wilayah sekitar proyek.

Seperti yang terjadi di Dam Ngentep / Daerah Irigasi Ngentep Desa Giriporno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan yang dibiayai dari dana APBD Nilai Pagu Rp. 443.000.000,- Nilai HPS Rp. 437.795.000,- yang dimenangkan CV. Praja Mandiri Jalan Semeru IV No. 6 Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret – Nganjuk dengan nilai penawaran Rp. 350.259.000,-, namun pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendung Tembok Pengaman Saluran dan Banguan Daerah Irigasi Ngentep itu menggunakan material yang diambil dari sungai.

Hal tersebut membuat warga Giriporno geram, dimana pembangunan Rehabilitasi Dam Ngentep / Daerah Irigasi Ngentep selain sarat akan penyimpangan, juga merusak sungai. Akibatnya berimbas pada banjir.

“Itukan sudah ada anggarannya, kok masih pakai batu, krikil dan pasir di sungai ? Dan masalahnya ini apa bila terjadi musim penghujan yang cukup panjang air yang mengalir dari atas bisa mengakibatkan banjir dan bangunan yang di rehabilitasi bisa terbawa air dan bangunan bisa rusak,”ujar Mulyadi warga setempat saat ditemui Mearindo, Selasa (7/11/2017).

Sementara itu, salah satu perangkat Desa Giriporno yang tak mau disebut namanya mengaku kaget atas kelakuan pemborong tersebut. Tidak ada laporan dari pemborong terkait Pembangunan Rehabilitasi Bendung Tembok Pengaman Saluran Bangunan Daerah Irigasi Ngentep mengunakan material dari sungai Ngentep.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Yuli K Iswahyudi mengatakan, sebelumnya kami selaku PPK sudah melarang kepada Kontraktor Pelaksana CV. Praja Mandiri menggunakan material yang berada dilingkungan Dam Ngentep.

“Sebelum mengerjakan terus terang kami sudah melarang, ternyata setelah kami selidiki ada warga yang menjual material dari sungai ngentep kepada pihak kontraktor dan sekarang sudah tidak lagi, itupun kami sebelumnya tidak tahu memang ada perangkat desa yang bilang dan sekarang sudah menggunakan material dari luar,”pungkas Yuli. (G.Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan