Bau Limbah Industri Kulit Magetan, Dinas Lingkungan Hidup Akui Belum Ada Keluhan Tertulis Dari Masyarakat
Instasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Lingkungan Industri Kulit (LIK) yang di kelola oleh Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi jawa timur, Mencemari udara yang ada di kota wilayah kabupaten Magetan.
Pengusaha kulit yang memasak kulit membuang limbah langsung ke kali, Karena IPAL LIK Pemprov jatim sedang dalam renovasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Industri Kulit dan Produk Kulit Disperindag Provinsi Jatim di Magetan Wahyu Siswanto melalui bagian (TU) Seno mengatakan bahwa saat dalam masa perbaikan IPAL salah satunya dengan penambahan bak.
“Kita dalam perbaikan IPAL sehinga proses IPAL nya tergangu, kapasitas IPAL yang dulu sebenarnya sudah cukup, kita lakukan perbaikan dan penambahan Bak supaya lebih maksimal, kita perbaikan mulai sejak pertengahan bulan November kemaren dan harus selesai akhir tahun ini”. Ujar Wahyu (24/10/17)
Sementara itu Bambang Setyawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengungkapkan belum ada laporan warga terkait pencemaran udara, sebab itu pihaknya juga belum melayangkan surat peringatan ke Disperindag provinsi jatim.
“IPAL lIK milik Pemprov jatim Memang sedang dalam perbaikan, Kalau secara umum, harusnya pengusaha kulit berhenti berproduksi sementara, karena IPAL LIK sedang ada perbaikan. Walaupun kali ini proses produksi masih berjalan selama tidak mencemari lingkungan itu wajar, karena banyak nya industri kulit yang ada di magetan” Kata Bambang
“Kalau rehab itu cuma pembersihan kenapa kok lama?” Tambah Bambang Setyawan (G. Lih)
No Responses