Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Korupsi KIR Magetan Ditolak. Ormas Orang Indonesia Bersatu Nyatakan siap Dukung Kekurangan Penggugat
Hakim Tunggal Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH memutuskan dalam perkara praperadilan SP3 Kasus KIR oleh Kejaksaan Negeri dinyatakan Tidak Bisa Diterima dengan alasan Legal Standing, Senin (2/10/2017)
Foto salah satu aksi Bongkar KIR BENDO oleh Ormas Orang Indonesia Bersatu 2013 bersama Front Aktifis Lintas Sektoral
Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan Jawa Timur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Amir Ruddin, SH. , Sukardi, SH. , Taufik Nur Rochman, SH. , RM. Riyan Moelyadi, SH. , A Dwi Putranto, SH. , Sigit Setija P, SH. yang terh
impun dalam persatuan Advokat dan Konsultan Hukum Anti Korupsi.
Hal ini disampaikan Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Magetan Jawa Timur, Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH dal
am sidang putusan yang digelar PN Magetan – Jawa Timur, Senin (2/10/2017).
“Menyatakan eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima. Menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya,”ujar Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai legal standing para pemohon Amir Ruddin dan kawan –kawan tidak ada maka apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Krjari) Magetan dalam penetapan SP3 sudah memenuhi.
Adapun pihak pemohon tidak mempunyai alat bukti untuk membuka kembali SP3 yang dilakukan Kejari, sebagai mana yang disebut dalam kasasi Mahkamah Agung atas SP3 yang diajukan pihak Kejari.
Saat Amir Rudd
in diwawancarai awak media menyatakan, kami sangat apresiasi terhadap putusan hakim yang bijak dan obyektif dalam memimpin sidang praperadilan ini, karena putusannya adalah Tidak Dapat Diterima atau biasa disebut NO (niet ontvankelijke verklaard) karena legal standing sehingga tidak memeriksa dan atau memutuskan pokok perkaranya.
“Untuk itu, upaya dalam perkara Korupsi ini adalah akan memperbaikinya dan akan mengajukan permohonan praperadilan baru dengan Surat Kuasa dari Ormas dan atau LSM anti korupsi yang punya legalitas secara hukum”ucap Amir
“Kami sangat yakin dalam permohonan yang baru nanti akan dikabulkan karena dalam fakta persidangan terungkap ada kejanggalan-kejanggalan, yaitu antara lain SP3 diterbitkan dengan alasan Tidak Cukup Bukti.” Tambahnya
“Para Tersangka Belum dilakukan Pemeriksaan segingga dinyatakan bahwa perbuatan para Koruptor tersebut bukan merupakan tindak pidana, hal ini sangat berbeda dengan fakta hukumnya, bagaimana bisa seseorang telah ditahan sebulan lebih kemudian dinyatakan belum dilakukan pemeriksaan dan belum ada bukti yang cukup,”sanggah Amir.
Penerbitan SP3 ini terkait dengan dimenangkannya Praperadilan para koruptor tersebut karena terbukti ada dualisme atau duplikasi penyidi
kan yang telah dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
“Oleh karenanya dalam permohonan baru nanti disamping akan kami ungkap permasalahan tersebut juga tentang keterlibatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses penerbitan SP3 sebagaimana yang diungkapkan saksi dalam persidangan kemarin,”pungkas Amir.(Lak)
Sementara itu, Ormas Orang Indonesia Bersatu menyatakan siap untuk mendukung melengkapi kekurangan penggugat sebagaimana yang menjadi alasan tergugat atau kejaksaan dalam sidang sebelumnya yang mengatakan penggugat dalam hal ini Amir dan kawan kawan tidak mempunyai legal standing untuk mempraperadilkan SP3 nya. Selain itu Ormas Orang Indonesia Bersatu atau OI Bersatu itu juga mengaku mempunyai badan otonom yang bergerak dibidang hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) OI Bersatu turut mengawal kasus tersebut sejak 2013 lalu.
Sifaul Anam selaku ketua Ormas Oi Bersatu menyatakan organisasinya selalu aktif mengawal kasus korupsi KIR Bendo sebelumnya.
“Sejak Kasus ini (KIR) diproses kejaksaan, ormas kami selalu aktif mengawal dan tidak segan aksi unjuk rasa nantinya jika memang diperlukan untuk menegakan keadilan.” tegas Anam
Ormas OI Bersatu yang kerap melakukan aksi unjuk rasa ini sebelumnya diberitakan markas besarnya di serang puluhan preman pada tanggal 2 Juli 2013 pada saat ormas mereka gabungan dengan aktifis lainya melakukan aksi unjuk rasa kasus KIR Bendo di kejaksaan.
“Kami tidak gentar meskipun banyak preman datang mengintimidasi untuk melemahkan gerakan anti korupsi ini, markas kami pernah diserang ratusan preman dengan beringas, mobil komando aksi kami dipecahi dan kamera rekan kami dihancurkan, vidio life itu masih ada diyutube diunggah rekan aktifis Magetan. Saya simpulkan mereka semua pendukung koruptor dan tidak rela bos bosnya diadili secara hukum “. Kenang Anam
Ini vidio life pengejaran preman ke aktifis sejak orasi di depan kejaksaan negeri Magetan berujung penyerangan markas Ormas Orang Indonesia Bersatu
No Responses