Merasa Bersalah, Totok Kades Ngunut Akhirnya Memindahkan Stand Ruko BUMDes ke Tanah Aset Desa
Mearindo – Magetan
Manager Administrasi dan keuangan PG Rejosari Eddy Susanto di damping Bagian Aset PG Rejosari Joni saat diwawancarai Media mengenai kasus tanah PG yang dibangun menggunakan dana DD, Senin (18/9/2017)
Dalam Pemberitaan yang lalu mengenai Program Dana Desa perlu terus dikawal oleh masyarakat, baik perencanaan hingga azas manfaat pelaksanaannya, dalam hal ini menampung dan serap aspirasi masyarakat sangatlah penting. Salah satu contoh yang terjadi di Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, Kepala Desa tanpa bermusyawarah melibatkan masyarakat luas ke bawah tentang status tanah dan dampak serta bentuk kerja samanya, tiba-tiba membangun Stand Ruko BUMDes dengan volume 4 x 18 M2 di Tanah Milik Badan Usaha Milik Negara atau Pabrik Gula (PG) Rejosari dengan mengucurkan dana desa sebesar Rp. 50.444.000,-
Akhirnya Kepala Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan Totok angkat bicara menyatakan bahwa Proyek Stand Ruko BUMDes yang awalnya menggunakan Dana Desa (DD) sebanyak Rp. 50.444.00,-tersebut mengganti bangunan ditanah bengkok ini bukan penganti, karena yang di pinggir jalan itu bukan dana DD, sekarang sedang diproses oleh Polres.
“Ini semua dikembali kepada masyarakat yang melapor, gara-gara sesuatu yang sebenarnya tidak masalah menjadi masalah, saya ngak mau ngomong panjang lebar ini gara-gara PILKADA,”ucap Totok kepada Mearindo.com, Senin (18/9/2017)
Lanjutnya, apakah kalau pembangunan itu tidak diusir apakah ada yang rugi, ruginnya di mana? ada yang tau itu tanahnya pabrik dari mana ? , saya sebenarnya tau detailnya, kalau ada yang mengatakan itu tanah pabrik, pabrik itu punya sertifikat apa tidak? punya engak bukti kepemilikannya? Semua tidak ada yang tau.
“Anehnya tanah itu boleh dipakai tapi kalau perseorang, ya sudah selesai biar banguan stand BUMDes tersebut diatas namakan perorangan, saya memang tidak menghadap ke PG sama sekali, suratpun satu lembar pun tidak ke PG,”terang Totok.
Pak Joko peyidik Polres sudah kesini, ketika bangunan Stand BUMDes diusir PG, akan terjadi kerugian, saya memang tak punya bukti autentik, PG enggak mau mengeluarkan.kekalahan saya disitu, untuk penyelesain ini supaya tidak polemik terus, dari Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa menyarankan suapaya saya memindahkan proyek dan saya siap.
“Sekarang lokasi proyek Stand Roko BUMDes dan Papan Nama Proyek dipindah dititik blog Tadah Etan Desa Ngunut dari tanah PG ke tanah aset desa,”jelas Totok.
Itu tidak bisa dikatakan kerugian, inikan belum masa pertangung jawaban, itu masih masa pengerjaan/rekap, jujur saya tidak menyalahkan TimLak, ini adalah kebijakan saya yang salah.
“Polres juga menyarankan saya untuk mewujudkan bahwa masalah PG sudah selesai, kenapa diangkat media lagi, nanti bakal ada polemik lagi. PG itu sudah ngomong secara lisan yang intinya mengijinkan, tapi PG secara tertulis tidak berani, terus mentoknya percuma. berarti media menjelek-jelekkan Saya Dan PG media memang sengaja menyudutkan saya, kenapa tidak mengklarifikasi yang lain,” sanggah Totok.
Ruko yang dipinggir jalan Desa Ngunut, diatas tanah PG Rejosri itu bakal menjadi person, tidak tahu atas nama siapa, tidak tau pengelolanya nanti siapa, karena masih menyewa ke PG, nanti kalau sudah ada kerjasama dengan PG, tanya saja ke PG, yang mengurusi saya juga tidak tahu.
Ditempat yang berbeda Media ini melanjutkan klarifikasinya ke Inspektorat Kabupaten Magetan, Mey Sugiyarti, SH mengatakan, untuk kasus pembanguan dengan menggunakan DD Desa Ngunut menjadi prioritas kami.
“Bulan Oktober 2017 kami akan turun kelapangan untuk mengecek keberadaannya yang sebenarnya apa yang terjadi, mohon sabar dulu kita akan turun dan mohon maaf tadi kami lagi rapat tidak bisa menjawab semua pertanyaan dan ini langsung di kasih tugas sama bapak bupati ke Jakarta, nanti setelah pulang dari Jakarta kita bicarakan tapi harus sabar karena persoalan yang serupa juga terjadi di Buluharjo,” terang Mey.
Lain hal dengan Pihak Pabrik Gula Rejosari, Eddy Susanto Manager Administrasi yang didampingi Joni Bagian Aset PG Rejosari mengatakan yang jelas selama ini Pihak Desa Ngunut tidak Kulo nuwun (permisi) hal ini yang menjadi rancu sehingga kami merasa di rugikan padahal kalau datang dengan baik minta izin justru kami akan membangunkan dengan dana CSR dai PG.
“Semua persoalan yang terjadi dilahan PG terutama saat sekarang di Desa Ngunut sudah kami laporkan ke Dereksi PTP IX di Surabaya ada bagian tersendiri yang mengurusi hal tersebut, apa yang terjadi kami serahkan ke pusat kemungkinan dalam waktu dekat akan datang ke PG Rejosari untuk mencari jalan keluarnya,” terang Eddy.
Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu Syifaul Anam,S.PdI melihat kejadian tersebut akhirnya angkat bicara apapun persoalnya yang telah terjadi di Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan mengatakan, Kapolres, Kajari, Inspektorat, Dinas Perberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kapala Bagian Pemerintahan Desa, Camat Kawedanan harus turun tangan dalam persoalan ini karena Kepala desa Ngunut itu tidak memahami aturan dalam melaksanakan pengunaan DD.
“Hal ini jelas mengunakan kekuasaannya tanpa mempertimbangkan akibat yang akan terjadi apabila kedepannya pihak PG menggunakan lahan tersebut, karena dalam pembangunan tersebut menggunakan uang Negara, apabila tidak tepat sasaran sama juga menghambur hamburkan atau bisa dibilang menggunakan uang Negara pada tempat yang salah walaupun niatnya baik, Maka kalau merasa bersalah ya harus dipindahkan. Namun jika erasa tidak bersalah maka biarkan saja ditunggu ada efeknya atau tidak nantinya.” pungkas Anam. (G.Lih)
No Responses