Manfaat TP4D Lahir, Korupsi Di Desa Seharusnya Bisa Mati
Magetan – Jawa Timur
(Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Drs. Iswahyudi Yulianto, MM)
Setelah pemberitaan ‘Magetan Resah, Beredar Surat dan Kwitansi Pengawasan Dana Desa Raup Jutaan Rupiah, Berikut Nama LSM dan Wartawan,’ (klik):
https://www.mearindo.com/2017/08/rakyat-desa-resah-beredar-surat-dan-kuitansi-pengawas-dana-desa-raup-jutaan-rupiah-berikut-nama-oknum-lsm-dan-wartawan.html
berisi pers rilis lembaga aktifis di Magetan yang mengecam aksi oknum wartawan dam LSM diduga melakukan pungli dengan modus meminta sejumlah uang jutaan rupiah ke desa – desa tersebut mendapat respon dari pihak eksekutif Kabupaten Magetan dan aparat penegak hukum.
Untuk mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di daerah khususnya di Kabupaten Magetan agar berjalan bersih, aman dan terhindar dari jeratan hukum, maka Kejaksaan Negeri Magetan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Magetan telah melaksanakan Sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembanguanan Daerah (TP4D) Kepada Aparatur Desa se Kabupaten Magetan.
Kegiatan yang dihadiri perangkat desa sebanyak 191 Desa tersebut mensosialisaikan Tim TP4D Kabupaten Magetan yang dibentuk berdasar Intruksi Presiden (Inpres) Nomer 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Inpres RI Nomer 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomer KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D oleh Kejaksaan RI.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Dr. Drs. Bambang Trianto, MM mengatakan TP4D untuk mengawal, mengamankan dan mendukung, keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif. Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendapingi Aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan mulai dari proses perencanan sampai dengan pelaporan.
Dengan demikian Aparatur Desa tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan kegiatan, selain itu, sasaran lain dibentuknya TP4D untuk mengoktimalkan penyerapan anggaran ADD/DD di Kabupaten Magetan, sehingga dengan adanya tim ini akan meningkatkan penyerapan anggaran.
“Diharapakan Sosialisasi TP4D kemarin dapat menjadi wadah koordinasi dan pengetahuan kedepan dapat meminilarisir kebocoran keuangan dan penyelewengan keuangan Dana Desa oleh aparatur desa, dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap program kegiatan agar tidak salah dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program sehingga tercipta pemerintah yang bersih dan memberikan manfaat yang baik bagi diri sendiri serta masyarakat Kabupaten Magetan,”ujar Bambang Kepada Mearindo.com, Minggu (3/9/2017).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Drs. Iswahyudi Yulianto, MM mengatakan, Program TP4D itu merupakan program yang sangat baik, karena program ini tidak mengutamakan hukum tetapi lebih mengutamakan preventif dan pembinaan.
“TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasive, TP4D juga memberikan penerangan tentang penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD terkait materi tentang perencanan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksaaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara,”terang Yuli kepada Mearindo.com, Minggu (3/9/2017).
Lanjutnya, secara umum, tugas Tim TP4D antara lain, mengawal, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasive. Kemudian dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Kemudian melakukan koordinasi dengan aparatur pengawas intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat menggagalkan dan menimbulkan kerugian uang Negara.
Berikutnya, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan. Terakhir melaksanakan penegaan hukum reprensif ketika ditemuakan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan lainnya yang berakhibat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Ketua TP4D Kabupaten Magetan Kuncoro Setiawan, menjelaskan tentang dasar hukum dan landasan dibentuknya TP4D, Kuncoro mengharapkan dengan adanya TP4D diharapkan stigma negatif tentang ketakutan dalam mengelola anggaran yang dialami para kepala desa tidak akan terjadi lagi. Kuncoro juya berharap adanya kerjasama anta pemerintah desa dan jajarannya untuk bisa bersama-sama dalam monitoring perencanaan dan pelaksanaan serta mengawal pembanguan di Kabupaten Magetan.
Sementara itu, Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia berharap atas lahirnya TP4D diseluruh pelosok Indonesia agar bisa maksimal, jujur serta tegas. Sehingga praktik korupsi ditingkat bawah atau pedesaan juga diberantas.
“Lahirnya TP4D semoga terbukti ada manfaatnya yakni bisa mematikan kangker korupsi sampai tingkat Desa.” harap Anam (lak).
No Responses