Sidang Informasi Publik Provinsi Riau Termohon PUPR Dua Kali Tidak Menghadiri Panggilan Sidang, LSM K-PK dan LSM Petir Siap Dampingi Yusriadi
Sidang Kedua di KIP Provinsi Kepulauan Riau, Yusriadi bersama Ketua Majelis Komisioner dari KI Provinsi Riau Zufra Irawan beranggotakan Tatang Yudiansyah dan Alnofrizal, Mediator Johny Setiawan Mundung dan Panitra Pengganti Gunawan Lubis
Rokan Hilir – Sidang sengketa Informasi antara Pemohon Informasi Publik Yusriadi (30) warga Jalan Sentosa No 3 Rt 029 Rw 013 Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Kepulauan Riau terhadap termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Dinas PUPR Bidang Binamarga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir sebagai Termohon.
Pada Pertama tanggal 2 Agustus 2017 sidang pertama pemohon dan termohon tidak datang. Sedangkan sidang kedua tanggal 9 Agustus 2017 Termohon tidak mendatangi panggilan Komisi Informasi Provinsi Riau sedang pada tanggal 16 Agustus 2017 yang akan datang Surat Nomer 009/VIII/PA-PSI/21017 Prihal Pemanggilan Sidang, berdasarkan perintah Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa dengan nomer regester : Reg.002/PSI/KIP-R/IV/2017 Komisi Informasi Publik Provinsi Riau memanggil untuk hadir dalam siding ajudikasi terkait Sengketa Informasi Publik antara Yusriadi dengan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.
Yus panggilan akrab Yusriadi mengatakan, kami telah dua kali mendatang panggilan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau namun termohon juga tidak kunjung datang, dan kami telah memberi kesempatan kepada termohon agar bisa siding dan apa bila tidak datang lagi pada tanggal tersebut kami akan melakukan upaya hukum lain agar diterapkan Pasal 52 UU KIP tentang sanksi pidana terhadap termohon.
“Ketua Majelis Komisioner dari KI Provinsi Riau Zufra Irawan beranggotakan Tatang Yudiansyah dan Alnofrizal, Mediator Johny Setiawan Mundung dan Panitra Pengganti Gunawan Lubis dalam persidangan ajudikasi non-litigasi di Riau telah diputuskan informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka kepada Mearindo.com,”jelas Yus, Minggu, (13/8/2017)
Dengan demikian, dalam tempo 8 hari pasnya tanggal 16 Agustus 2017 tempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau Jalan Gajah Mada No. 200 Lt. 3 Gedung KPU Provinsi Riau pukul 14.00 Wib sampai selesai Pemeriksaan awal lanjut.
Ditempat terpisah Ketua LSM Komisi-Pemantau Korupsi (K-PK), Ilham Rokan mengatakan, Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir harus melaksanakan putusan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon, jika informasi yang diminta pemohon tidak diberikan oleh termohon maka dapat dilakukan upaya hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena termohon adalah Badan Publik Negara.
“Berdasarkan pasal 52 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Publik yang dengan dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada Mearindo.com,”kata Ilham, Minggu (13/8/2017).
Lanjut Ilham, kedepan dalam proses penyelesaian sengketa informasi a quo seluruh prosedur harus dilaksanakan oleh Komisioner KI Riau, seharusnya pihak termohon harus menghadiri persidangan jangan seperti dua kali panggilan tidak memenuhi panggilan persidangan dan apa bila nanti hingga siding akhir tidak hadir dengan agenda siding pembaca putusan digelar, maka termohon tidak memiliki niat baik untuk dapat menghadiri persidangan itu sekalipun sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi guna mengetahui alasan termohon menolak memberikan informasi yang diminta pemohon.
Di Garis bawahi Sucipto, Spd Ketua LSM Petir, mengatakan padahal informasi yang diminta pemohon saat mendapingi Yusriadi sebelum pelaporannya ke KIP Provinsi Kepulauan Riau adalah informasi yang terbuka bahkan masuk kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, berupa salinan kontrak, salinan rencana anggaran belanja (RAB), salinan spesifikasi, dan lain-lain, dari proyek peningkatan jalan Bangko kanan (Tugu Pahlawan) menuju Teluk Bano Kecamatan Bangko menuju Bangko Pusako dan peningkatan jalan Teluk Bano menuju Tugu Pahlawan Kecamatan Bangko Pusako ditengah jalan dana yang semula diajukan Rp.80 miliar kembali cair sebesar Rp.36 Miliar, sehingga total dana yang cair untuk kehiatan yang dimaksud kurang lebih sebesar Rp.60 miliar.
“Kami berharap pada persidangan tanggal 16 Agustus 2017 yang akan datang harus hadir dalam persidangangan dan apabila tidak hadir lagi kami tidak habis pikir, PUPR Kabupaten Rokan Hilir kan sudah mendapat surat panggilan tertulis ketiga kali pada 16 Agustus 2017 mendatang kepada Mearindo.com,”ujar Sucipto Mingggu (13/8/2017) via phone.
Di sisi lain awak media Mearindo.com mencoba komunikasi dengan pimpinan LSM K-PK dan LSM Petir seandainya hingga akhir apa yang dilaporkan Yusriadi tersebut tidak ada titik temu, pihaknya akan mendampingi Yusriadi hingga sampai ada itikat baik dari termohon, yakni menunggu jangka waktu 14 hari kedepan apa bila pas tanggal 16 Agustus 2017 pihak termohon tidak menghadiri persidangan. Jika termohon merespon atau melaksanakan putusan majelis komisioner, maka pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum, namun jika termohon tak melaksanakan putusan atau memberikan dokumen yang diminta lebih dari 14 hari, kami akan mengambil upaya hukum lain,”ucap Ilham dan Sucipto.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir melalui Raja Yulistri PPTK proyek peningkatan jalan Bangko kanan (Tugu Pahlawan) menuju Teluk Bano Kecamatan Bangko menuju Bangko Pusako dan peningkatan jalan Teluk Bano menuju Tugu Pahlawan Kecamatan Bangko Pusako tidak pernah mau mengangkat tilpon dan apa bila di datangi ke kantornya selalu tidak ada di tempat dengan alas an Dinas Luar. (Mor)
No Responses