Permendagri No. 71 Tahun 2016 Dasar Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lawu Tirta
kenaikan tarif air minum PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan
Magetan-Jawa Timur
Diundangkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum menjadi dasar pijakan semua kota dan kabupaten yang ada diseluruh Indonesia untuk menyesuaikan rencana kenaikan tarif air minum.
Sebagaimana halnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Kabupaten Magetan wacana kenaikkan tarif air, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, namun Bupati Kabupaten Magetan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengharapkan kenaikan tidak beratkan masyarakat.
Direktur PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan Welly Kristianto melalui Giarto, SE Direktur Keuangan mengatakan, wacana kenaikan nanti didasari Peraturan Pemerintah Nomer 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomer 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Maka sebelum menaikkan tariff air minum PDAM akan menggandeng konsultan dari Pihak Perguruan Tinggi UNS Solo untuk mengkaji yang patut seberapa besar yang harus ditentukan karena semua melalui proses, setelah ditemukan layaknya berapa diajukan ke Bupati lalu di rumuskan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditetapkan harganya,”ujar Gik panggilan akrab Giarto kepada Mearindo.com, Senin (14/8/2017)
Yang jelas jajaran PDAM dalam hal ini sebelum menaikkan tarif air minum akan berupaya menghitung melalui konsultan dengan disaksikan dua orang per Kecamatan dan mengundang LSM/Ormas/Ngo dan awak media dalam penyampaian pihak konsultan, setelah itu baru mensosialisasikan melalui media Cetak maupun elektronik.
“Nantinya apabila sudah disetujui dan ditetapkannya tariff air mimum, pemberlakuan tarif baru nanti selain selain untuk mendukung peningkatan pelayanan diseluruh wilayah Kabupaten Magetan dengan harapan oprasional, distribusi dan pelayanan kepada masyarakat semangkin lancar, paling penting kedepan PDAM bisa berjalan tanpa bergantungan pada subsidi dari Pemerintah Daerah,”ucapnya. (G.Lih)
No Responses