Pembangunan Stadion Magetan Tahap 3 Gagal Lelang! Penawar Tak Layak Syarat
Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga saat diwawancarai Mearindo.com mengenai kegagalan lelang pembanguan Stadion Yosonegoro tahap III, Rabu (9/8/2017)
Magetan – Jawa Timur
Pembangunan Rehabilitasi Stadion Yosonegoro Kabupaten Magetan sejak tahun 2014 anggarkan Nilai Pagu Rp. 4.935.511.000 dengan Nilai HPS Rp. 4.928.100.000,- ditenderkan dan di menangkan oleh PT. Mustika Zidane Karya alamat Jalan Pal Merah VI G – 20 Malang dengan nilai penawaran Rp. 4.871.271.000,-
Sedangkan tahun angaran 2015 Rehabilitasi Stadion Yosonegoro tahap I dianggarkan dengan nilai Pagu Rp. 5.875.000.000 dengan Nilai HPS Rp. 5.861.900.000,- ditenderkan dan di menangkan oleh PT. Ecoland Citra Pratama alamat Jalan Buncit Raya No. 9 Rt 002 Rw 005 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan dengan nilai penawaran Rp. 4.981.100.000,-
Kemudian untuk tahun Anggaran 2016 Rehabilitasi Stadion Yosonegoro tahap II dianggarkan dengan nilai Pagu Rp. 6.480.000.000,- dengan Nilai HPS Rp. 1.136.300.000,- ditenderkan dan dimenangkan oleh CV. Tirta Utama dengan alamat Dk. Kalen, Rt/Rw 05/01 Desa Balongrejo, Berbek, Nganjuk Jawa Timur dengan nilai penawaran Rp. 1.030.433.000,-
Tiga tahun pembangunan Rehabilitasi Stadion Yosonegoro Kabupaten Magetan yang menangani Dinas Pekerjaan Umum BMCK dan tahun 2017 yang memegang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga awalnya dianggarkan untuk Pembanguana Stadion Yosonegoro Tahap III dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 4.583.306.700,- namun dalam pelaksanaan lelang terjadi pembatalan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Joko Siswanto melalui kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga Ambar mengatakan, kronololi proyek Stadion Yosonegoro multi yes, karena tidak bisa diangkat dalam 1 tahun angaran, semestinya program perencananya di tahun 2016 sudah finis, karena mengalami kegagalan, dan gagal, lalu gagal lagi, akhirnya penganggaran tahun 2017 karena waktu sudah banyak terpotong atau waktunya mepet maka lebih baik di tunda.
“Kebijakan pemerintah pada tahun anggaran 2017 melekat ke bidang kami Dikpora di Dinas Pendidikan, dan kami melakukan review selama 3 hari perencanaa, dan di tahun 2017 memang sudah dianggarkan kurang lebih hampir 5 Miliyar, ternyata dalam angaran sudah tidak ada angaran karena angarannya sudah melekat di tahun 2016 yang harusnya sudah selesai finis,”tegas Ambar.
Lanjut Ambar, saat lelang mengalami 3 gagal, gagal itu bukan kesalahan pemerintah, pemerintah itu peduli, ini mestinya sudah waktunya NGO, Ormas, Media, dan pemerintah bekerja sama, satu bahasa memotivasi para infestor atau pihak swasta mau mengerjakan dengan baik, supaya tidak merugikan salah satu pihak.
“Seharusnya pihak swasta yangyang mengerjakan tidak memenuhi criteria dalam pelaksanaan harus masuk ranah hukum atau setidak tidaknya kena peringatan yang berat, persyaratan itu harus mutlak, contohnya ijin usaha dalam pelaksanaan pembangunan stadion itu harus benar-benar bidangnya stadion. Artinya kriteria-kriteria yang kita minta dari pihak ketiga atau Kontraktor Pelasana/swasta tidak bisa memenuhi,”ujarnya
Dalam hal ini jelas kalau dipaksakan, padahal pihak kontraktor/swasta tidak memenuhi kriteria, kita sama saja kita siap-siap masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP)
“Kita sudah koordinasi dengan Bupati, disarankan kalau tidak memenuhi syarat hukum jangan ditempuh, dan lakukan rapat panitia, dengan alternatifnya dikerjakan awal tahun 2018, konsekuensinya tim angaran harus menyiapkan angaran itu supaya tidak digunakan untuk angaran yang lain, yang jelas akan minta tambahan angaran untuk perencanaan, karena harus buat perencanaan lagi,”harap Ambar.
Alternatif yang ke-2 kita kembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), biar beruntut kerjaan itu, karena ke-1,2,3 sudah di PUPR, dan secara teknis kita kerja sama dengan PUPR.
“Kalau Perda nya yang masuk ke Dewan kepanitiaan pekerjaan Pembanguana Stadion Yosonegoro adalah Ambari, Diro dan Gianto,” jelas Ambar
Biar tahu kalau mangkrak itu bukan pemerintah tak peduli, pemerintah itu sudah menyiapkan dana yang sudah ada dan memproses, karena pihak swasta yang ngak siap.
“Pihak swasta ini kita kasih tanda kutip tanda tanya, karena pihak swasta yang besar tidak mau mengambil, yang masuk kok yang tidak memenuhi syarat,”terang Ambar.
Ditempat yang berbeda Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu Syifaul Anam menyampaikan kritik keras terhadap pembangunan Stadion Yosonegoro sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 itu sudah menelan anggaran yang cukup besar, bayangkan saja dana Rp. 10.882.804.000,- pembangunan tidak tampak seperti dikerjakan.
“Bahkan pada akhir-akhir ini menjadi tempat yang kurang terpuji padahal setadion digunakan untuk segala jenis berolah raga,” tegas Anam.
Kami sebagai Ormas Orang Indonesia Bersatu secara tegas menyatakan kedepan untuk pembangunan Stadion Yosonegoro harus benar-benar fokus dan pihak Pengusaha yang akan mengikuti lelang kelengkapan spikasi pekerjaan khusus Stadion harus komplit jangan asal-asalan, masa tidak ada satupun di Magetan atau Jawa Timur dalam bidang pembangunan stadion. (G.Lih)
No Responses