Ketua DPRD Magetan Ingatkan Kades Jangan Takut, Laporkan Okum LSM dan Wartawan Yang Lakukan Pungli
Beberapa bukti surat bantuan ijin monitoring Dana Desa berisi nama Oknum LSM dan Wartawan serta kuitansi pembayaran berbunyi “Untuk Pembayaran Pengawasan DD” dan foto Ketua DPRD Magetan (atas)
“Tetapi kalau membaca media indikasi pelanggaran ada,”Kutipan Kuncoro Setiawan SH yang juga sebagai Kasi Intelejen di Kejaksaan Negeri Magetan.
Magetan – Jawa Tmur
Santernya kabar meresahkan Magetan tentang beredarnya surat yang ditujukan Kepala Desa se-Kabupaten Magetan dari beberapa oknum Pers dan LSM, berisi permohonan ijin melaksanakan monitoring kegiatan ADD/DD tahun 2017 sebagai monitoring sangat mencuat dan menjadi perhatian beberapa kalangan Aparat Penegak Hukum. Terlebih surat tersebut juga disertai kuitansi bukti pembayaran dari pihak Desa kepada oknum Pers dan LSM tersebut menerangkan “Untuk Pembayaran Pengawas DD” diterimakan dengan stempel REDAKSI RADAR MERAH PUTIH.
Sebenarnya penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat langsung kepada perangkat desa akan rawan penyelewengan bila pengelolaan dana desa tersebut tidak melibatkan fasilitator atau pendampingan masyarakat desa. Kerawanan tersebut disebabkan minimnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan rendahnya kemampuan aparatur dalam pengelolaan maupun penataan administrasi yang tepat sasaran dan transparansi.
Sedangkan peran serta masyarakat baik perorangan maupun perkumpulan sudah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga siapapun berhak dan lebih diarahkan ikut serta bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotime dengan melakukan pengawasan program pemerintah. Untuk dalam hal ini pengawasan pengelolaan dana desa justru bukan meminta upah dalam pengawasan karena tidak ada pos anggarannya.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Joko Suyono S.Sos kepada mearindo.com menyikapi tentang beredarnya sejumlah surat dari oknum Pers dan LSM untuk kepala desa beberapa waktu lalu sangat prihatin dan heran dengan ulah yang mengatasnamakan bagian dari aktifis masyarakat justru memberikan contoh tidak terpuji. Joko Suyono juga mengingatkan aparatur Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk pos yang tidak dibenarkan undang-undang.
“Ya, heran dengan ulah oknum-oknum tersebut, dikala Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Komisi Pemeberantan Korupsi (KPK) sedang giat-giatnya membersihkan sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi, bahkan di bentuk juga tim saber pungli lha kok malah melakukan hal tidak terpuji,” kata Joko Suyono yang juga sebaga salah satu pendiri Ikatan Jurnalis Magetan/ IJM. (26/8/2017)
Lanjut dia, karena di setiap desa juga sudah ada yang namanya babinsa, jadi koordinasilah dengan babinsa dan muspika serta kami DPRD Kabupaten Magetan membuka pintu lebar. Joko Suyono berharap kepada seluruh komponen bangsa dari aparat pemerintah mulai dari atas hingga bawah (Desa / kades) yang ada di Magetan agar inten melakukan kordinasi dengan jajaran yang kompetens masing-masing.
“Saya sampaikan selama para kepala desa dalam menjalankan tugasnya tidak melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku tidak perlu takut, karena semua ada aturannya dan kami berharap kepada APH agar segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti temuan di lapangan (di desa-desa) yang telah dijadikan obyek pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” pinta Joko.
Sementara itu, Kepala Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Kabupaten Magetan Drs. Iswahyudi Yulianto, MM terkait beredarnya surat pendampingan dan pengawasan dana desa, dia mengatakan tidak punya kopetensi menjawab masalah tersebut.
“Memang saya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (DPMD) sudah menjawab tentang kasus tersebut dalam pemberitaan di Mearindo.com dan Koran Pojok Kiri, dan saya selaku Kepala Plt BKBP rencana akan agendakan memanggil 200 lebih LSM/ Ormas untuk ferifikasi lembaganya karena munculnya aturan yang terbaru,”ujar Kepala Iswahyudi Yulianto kepada Mearindo.com, Minggu (27/8/2017)
Kepala Inspektorat Mey Sugiarti, SH setelah dikonfirmasi mengatakan, Siap, saya masih akan rapat di internal kami untuk bahas rencana langkah-langkah yang perlu diambil, yang jelas info itu akan saya teruskan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan.
“Lanjutnya kepada Mearindo.com, mohon info kades yang telah mengeluarakan biaya oprasional ada berapa desa rencana saya mau ijin ke Pak Bupati untuk kita minta klarifikasi,”ucap Mey Sugiarti
Lain dengan paparan Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kuncoro Setiawan SH yang juga sebagai Kasi Intelejen di Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan, untuk bisa memberikan statement hal itu melanggar hukum atau tidak, tidak bisa hanya mendasarkan kepada berita-berita di media.
“Tetapi harus dilakukan penyelidikan dulu, harus dicari fakta dana yang diberikan itu berasal dari anggaran yang mana, apakah ada anggarannya untuk itu, apa kewenangan yang menerima, ide pemberian berasal dari siapa dan lain-lainnya, jadi tidak serta merta bisa memberikan statemen melanggar hukum atau tindak sebelum melakukan pemeriksaan, tetapi kalau membaca media indikasi pelanggaran ada,”pungkas Kuncoro. (lak)
No Responses