Pengangkatan Sekda Magetan Rekayasa Penguasa Kabupaten Magetan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan Suko Winardi, Kamis (6/7/2017)
Mearindo-Magetan-Jatim
Pengangkatan tiga kali Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan yang diduga ada indikasi kuat campur tangan penguasa dipemerintahan Kabupaten Magetan lantaran sebuah rekayasa teriak pengamat politik/aktifis sekaligus ketua Ngo. Swastika Rudi Setiawan, Spd. Saat berbincang-bincang sesama aktifis di kantornya.
“Apa tidak ada lagi seorang Aparatur Sipil Negara (ANS) di Kabupaten Magetan ini yang pantas untuk menduduki jabatan seorang Sekda,”tegas Gosong pangilan akrab Rudi Setiawan, Spd.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan Suko Winardi menagapi apa yang dilontarkan Ketua Ngo. Swastika, menurutnya pengangkatan pejabat daerah khususnya pejabat eselon I dan eselon II di daerah mengacu pada peraturan yang berlaku pada Negara dan daerah sesuai dengan manajemen kepegawaian bukan rekayasa penguasa di Kabupaten Magetan.
“Kabupaten Magetan untuk pengisian Sekda kemarin tanggal 4-5 Juli 2017 melaksanakan esesment di Malang, kami bekerjasama dengan Visit Universitas Merdeka (Unmer) Malang untuk menggali potensi Lima calon Sekda Nagetan,”terang Suko kepada Mearindo.com, Kamis (6/7/2017).
Lanjut Suko, kelima calon sekda yang mengikuti esesment antara lain Bambang Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Trianto Asisten III Bupati Magetan, Iswahyudi Yulianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hary Suyanto Staff ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Rahmad Edy Kepala Perindustrian dan Perdagangan.
“Kelima para calon menjalani wawancara dengan panitia seleksi untuk menggali potensi kelima calon sekda tersebut selama dua hari, dari hasil Esesment nanti nanti panitia akan memilih 3 dari 5 calon dan disampaikan ke Bupati, dan Bupati akan melaporkan ke Gubernur untuk minta saran dan masukan, setelah ada rekommendasi dari Gubernur ke Bupati, dan Bupati menyampaikan kembali kepada Komisi ASN,”tereng Suko.
Kemudian setelah ada Rekomendasi dari Gubernur dan Komisi ASN dan Bupati bakal memilih satu diantara tiga calon begitulah prosesnya.
Ditambahkan Syifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu, mengatakan jabatan karir adalah jabatan structural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negri Sipil (PNS), Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkaan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi.
“Sedang dasar hukum untuk melakukan proses pengangkatan atau pemilihan Sekda harus sesuai dengan UU No. 8 tahun 1974 Jo. UU No. 43 tahun 1999, UU No. 32 tahun 2004, PP No 32 tahun 1979, PP No 100 tahun 2000 Jo. PP No. 13 tahun 2002, PP No. 8 tahun 2003, PP No. 9 tahun 2003, Permendagri No. 5 tahun 2005 dan Keputusan Ka. BKN No. 13 tahun 2002,” pungkas Anam. (Glih)
No Responses