banner 728x90

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD dr. Syaidiman Magetan Telah Ditetapkan Tapi Belum Ditahan

Mearindo-Magetan-Jatim

Kelima tersangka saat menuju mobil tahanan untuk dititipan ke Lembaga Pemasyarakatan Magetan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya, Selasa (25/4/2017)

Kepolisian Resort Kabupaten Magetan telah menetapkan 2 tersangka baru dari kasus dugaan kurupsi Pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Syaidiman Magetan senilai Rp. 1,2 Miliyar Tahun Anggaran (TA) 2010.

Kapolres Magetan AKBP Muslimin, SIK. menjelaskan ke 2 tersangka tesebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Allawy, pada saat kasus tersebut dalam penyelidikan menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD dr. Syaidiman Magetan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur Kontraktor Pelaksana Suyitno.

“2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Proyek Irna RSUD dr. Syaidiman Magetan. Meskipun demikian kedua tersangka belum dilakukan penahanan,”ujur Kapolres Muslimin kepada Awak Media, Selasa (4/7/2017)

Lanjutnya, untuk menetapkan kedua tersangka tersebut setelah Polres Magetan melakukan pengembvangan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Dengan demikiam dalam kasus tersebut total tersangka kasus dugaan Korupsi RSUD dr. Syaidiman Magetan menjadi 7 orang.

Informasi yang di himpun Mearindo.com, kasus dugaan korupsi pembanguna Proyek Irna RSUD dr, Syaidiman senilai Rp. 1,2 Miliyar TA 2010 yang telah ditangani oleh Kepolisioan Resort Magetan pada tahun 2012 ini mencapai waktu selama kurang lebih 7 tahun lamanya.

Pembangunan Proyek Irna itu dinilai melawan hukum karena diduga merupakan praktek pinjam Bendera oleh oknum keuangan di RSUD dr. syaidiman Magetan, contoh seperti nama Perusahan Kontraktor, Perusahaan Konsultan Perencanaan, dan Perusahaan Konsultan pengawasan semua hanya dipinjam oleh pihak RSUD dr. syaidiman.

RSUD dr. Syaidiman selaku PA telah diketahui bahwa Pelaksanaan Pembangunan, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan semua dilakukan hanya sebagai formalitas sebagai syarat pencairan anggaran.

Perkiraan penyelewengan dugaan tindak korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 110.071.474,- Hingga sekarang kasus tersebut masih terus ditangani dan di kembangkan oleh Polres Magetan dan kejaksaan Setempat.

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka saat sekarang sedang menjalani pesidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Diantara kelima tersangka kasus proyek Pembangunan Instalisi Rawat inap Irna IV ke Kejaksaan Negeri Magetan diantaranya, Ningrum Palupi Widiasari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rohmat selaku Pejabat Pengadaan Barang, Cahyo Ronggo Putro Selaku Konsultan Perencana Proyek (Direktur CV. Enggal Jaya Prima)warga Desa Manisrejo Kecamatan Karangmojo Kabupaten Magetan, Suharti selaku rekanan pengawas CV. Jaya. Warga Taman Arum, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, serta Titik Mulyatin, warga Desa/Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dalam kasus ini jumlah tersangka menjadi tujuh orang, dari ketujuh tersangka tersebut, dua tersangka belum ditahan yakni Ehud Allawy (saat itu sebagai Plt. Direktur RSUD dr. Syaidiman dan sekaligus sebagai PA) dan Suyitno Kontraktor Pelaksana.

“Dari lima tersangka sebelumnya, dua orang tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di rumah sakit sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD dr. Syaidiman Magetan,”pungkas Muslimin.(Lak)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan