banner 728x90

Slogan Sapu Bersih Pungli Jangan hanya isapan Jempol

Mearindo.com. Pungutan Liar (PUNGLI) merupakaan  pengenaan biaya di tempat yang  tidak seharusnya dan biaya yang  dikenakan tidak memiliki dasar hukum. Sehingga sampai saat ini pungli tumbuh berakar secara terstruktur, dan masih aktif diberbagai sendi kehidupan masyarakat. Ini perlu adanya kerjasama masyarakat dan aparat untuk membrantas pungli yang dapat merusak generasi.
Sejak adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Presiden mengajak masyarakat Indonesia untuk membantu membrantas pratek pungli yang dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah Satu penggiat anti pungli Syifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu menjelaskan, pungli bisa terjadi baik secara eksternal, yaitu meminta bayaran di luar ketentuan kepada masyarakat (perusahaan, lembaga, atau orang asing), maupun secara internal, yaitu meminta bayaran di luar ketentuan kepada aparat pemerintah sendiri.
Anam nama panggilan akrab Syifaul Anam mengatakan,  pungli eksternal biasanya terjadi pada saat pengurusan izin atau dokumen dari pemerintah yang diperlukan pihak eksternal seperti izin usaha, izin bekerja, izin mengemudi, sertifikat profesi, KTP, paspor, sampai urusan nikah dan bercerai.  Sementara pungli internal biasanya terjadi bila pegawai ingin naik pangkat atau mutasi.
Lanjut Pria yang berambut panjang ini, maka tidak menutup kemungkinan akan dapat menghambat Kabupaten Magetan umumnya Republik Indonesia, mengapa demikian, seperti contoh, bila ada seseorang dari luar Magetan ingin  membuka usaha di Magetan, namun di tengah jalan sudah di mintai biaya yang tidak sesuai  peraturan, maka orang tersebut (pengusaha) akan kabur dan mereka enggan kembali untuk menanamkan modalnya di Magetan.
“Kalaupun ada perushaan  yang nekad menanamkan modal di Magetan yang sebelumnya dipungli, itu akan berdampak kepada masyarakat, secara otomatis biaya tersebut akan dibebankan perusahaan kepada konsumen sehingga konsumen mendapat harga yang lebih besar dari seharusnya,”ungkap Anam.
Ditegaskan, dengan peristiwa tersebut, mereka (pengusaha) secara tidak sadar akan bercerita kepada rekannya, bahkan kesemua orang yang dikenal. Sehingga calon investasi dari luar Magetan juga akan ikut – ikutan enggan untuk menanamkan modalnya di Magetan.
Contoh lain yang paling kecil yakni tukang pakir, sesuai peraturan yang tertera di karcis retribusi parkir  hanya dikenai biaya Rp. 500 untuk kendaraan roda dua, Rp. 1.000 untuk roda empat namun pada kenyataanya masih banyak ditemui tukang pakir menarik karcis retribusi parkir  Rp. 1.000 dan Rp. 2.000 bahkan bukti karcis retribusi parkir tidak diberikan,  itu pungli dan akan membuat orang sangat kecewa.
“Yakin dengan membawa rasa kecewa,  orang tersebut akan bercerita, bahwa di Magetan pakir dinilai sangat mahal dan pelayanannya tidak baik,  bahkan terkesan liar, karena tanpa memberikan bukti karcis retribusi parkir,”papar Anam.
Anam merupakan salah satu pimpinan Ormas Orang Indonesia Bersatu mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk membrantas praktek pungli dimanapun berada. Jangan takut untuk melaporkan bila diantara Kalian mengetahui praktek pungli. ”Saya tegaskan bahwa pungli akan membuat Magetan semakin terpuruk dan tertinggal jauh untuk menjadi daerah maju,”pungkas Anam.(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan