banner 728x90

Sepuluh Bulan Laporan Warga Jalan Manggis Magetan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Tanaman 2015 dari APIP Belum di kembalikan Ke APH

Salah satu
contoh pengadaan bibit pohon keras dari tahun 2015 dan 2016 dititik yang sama
tidak ada yang hidup bahkan terkesan dimatikan biar ditahun berikutnya
pengadaan lagi
Magetan –
Mearindo,com, Tidak berhenti sampai di sini sejak Tanggal 20 Juni 2016 hingga tanggal 13
Maret 20176, Warga Jalan Manggis saat itu melaporkan Kepala Badan Linggkungan
Hidup (BLH) dan Sekarang Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Bambang Setiawan dan PPTK
nya Minang Sari, ST hari  Kamis
(9/3/2017) menanyakan kembali proses pelaporan kepada pihak Kejaksaan Negeri
Magetan ke Kasi Intel, saat itu dipegang Ali Munif, SH dan sekarang dipegang
oleh Kuncoro Setiawan, SH.
“Warga Jalan
Manggis menanyakan mengenai laporannya pada tanggal 20 Juni 2016 terkait dugaan
Pengadaan Bibit Tanaman Keras Perkotaan, Tanaman Ayoman dan tamaman Hias pada
tahun 2015 hingga saat ini belum jelas statusnya bebas bersyarat atau bebas total
dengan alasan ini itu dan seterusnya kepada mearindo,”terangnya.
Senin (13/3/2017)
Menurut Kuncoro
Kasi Intel pengganti Ali Munif, di damping stafnya Suparno mengatakan, untuk
laporan tanggal 20 Juni 2016 tentang pengadaan bibit tanaman tahun 2015 dari
pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) sudah full Baket/ Full Data, memang menurut aturan sekarang setelah full Baket/data
dikembalikan dulu ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) hingga saat ini
belum kembali ke APH.
Akhirnya pelapor menanyakan ke APIP namun kepala Inspektorat Mei Sugiuharti tidak
ada dikantornya lagi dinas luar. Lalu pelapor
menemui Ari Budi Sentoso selalu Inspektur 1 dan ketepatan yang
menangani pelaporan tersebut.
“Sebenarnya
pada bulan Desember 2016 sudah kami kembalikan ke APH namun APH menolak untuk
mengadakan pemeriksaan ulang, padahal hitungan kami sebagai APIP lebih tinggi
dari APH, tapi APH minta penghitungan menggunakan BPK/BPKP,”terang Ari.
Lanjut Ari,
pada bulan Januari 2017 kami meneruskan laporan yang sudah full Baket/Data ke
BPK/BPKP namun BPK/BPKP meminta ke APIP untuk melakukan dua hal istilahnya
Insuren yakni pengecekan tempat pembelian bibit tanaman dan menanyai para
tukang yang menamam tanaman saat itu.
“Yang jelas,
kami sebagai APIP sudah melakukan pengecekan tempat pembelian bibit Tanaman di
Malang dan sudah menanyai semua tukang yang menamam pada bulan Februari 2017
kemarin artinya kami sebagai APIP sudah melakukan tugas dan tanggungjawab,
kalau APH menanyakan untuk segera mengembalikan berkas pelaporan itu tugasnya
bagian Tata Usaha (TU) Inspektorat,”jelas Ari.
Ari juga
pusing karena kepala Inspektorat Mei Sugiharti sering menanyakan hasil
penghitungan dari BPK/BPKP karena pihak APH sering menanyakan kapan bisa dikembalikan ke APH sebab yang dikerjakan bukan
itu saja masih banyak pekerjaan yang hasus diselesaikan. (lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan