Kades Serang Berstatus Penangguhan Tahanan
Madiun, Mearindo- Sementara usai menjalani pemeriksaan oleh
petugas Tipiter (tindak pidana tertentu) Unit Reskrim Polres Madiun, Budiono
dan dua pengacaranya langsung meninggalkan kantor Reskrim melalui pintu
belakang, Selasa (7/3/2017).
petugas Tipiter (tindak pidana tertentu) Unit Reskrim Polres Madiun, Budiono
dan dua pengacaranya langsung meninggalkan kantor Reskrim melalui pintu
belakang, Selasa (7/3/2017).
Dari keterangan petugas Reskrim Polres Madiun, Oknum kepala
desa Sareng, kecamatan Geger, kabupaten Madiun, tersebut pulang setelah membuat
surat permohonan penangguhan tahanan ke Kapolres Madiun, AKBP Made Agus
Prasetya, S.I.K, M.Hum.
desa Sareng, kecamatan Geger, kabupaten Madiun, tersebut pulang setelah membuat
surat permohonan penangguhan tahanan ke Kapolres Madiun, AKBP Made Agus
Prasetya, S.I.K, M.Hum.
“Usai pemeriksaan tadi melalui pengacaranya, terlapor
minta penangguhan penahanan dengan dalih terlapor masih menjabat sebagai kepala
desa,”Kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Madiun.
minta penangguhan penahanan dengan dalih terlapor masih menjabat sebagai kepala
desa,”Kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Madiun.
Setelah membuat surat pernyataan dan permohonan penangguhan
penahanan dan disetujui oleh Kapolres Madiun, Budiono, diperbolehkan pulang
usai dicerca 18 pertanyaan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polres Madiun.
penahanan dan disetujui oleh Kapolres Madiun, Budiono, diperbolehkan pulang
usai dicerca 18 pertanyaan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polres Madiun.
“Karena dianggap koperatif akhirnya permintaan
penangguhan penahanan dikabulkan Kapolres. Namun begitu kepala desa Sareng,
dikenakan wajib lapor 2x dalam seminggu,”Tandasnya.(Sal)
penangguhan penahanan dikabulkan Kapolres. Namun begitu kepala desa Sareng,
dikenakan wajib lapor 2x dalam seminggu,”Tandasnya.(Sal)
No Responses