Diduga Korupsi Dana Bos Rp. 515 Juta , Polres Dilimpahkan Berkas Kepala SMKN 1 Jiwan ke Kejaksaan,
Madiun-Mearindo.com, Satreskrim Kepolisian Resort Kota
Madiun melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala SMK
Negeri 1 Jiwan, dengan ini sial M (58), ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis
(16/3/2017) kemarin.
Madiun melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala SMK
Negeri 1 Jiwan, dengan ini sial M (58), ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis
(16/3/2017) kemarin.
Saat ini M beserta barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejari
Mejayan. AKP Logos Bintoro Kasatreskrim
Polres Madiun Kota, mengatakan M yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan
diduga mengorupsi dana bantuan program rintisan bantuan operasional
menengah/rintisan bantuan operasional sekolah/bantuan operasional sekolah
(R-BOS/BOS) periode 2012-2014.
Mejayan. AKP Logos Bintoro Kasatreskrim
Polres Madiun Kota, mengatakan M yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan
diduga mengorupsi dana bantuan program rintisan bantuan operasional
menengah/rintisan bantuan operasional sekolah/bantuan operasional sekolah
(R-BOS/BOS) periode 2012-2014.
Dikasus ini, M mengajukan anggaran fiktif dalam program R-BOS
periode 2012-2014. Namun, anggaran tersebut tidak sesuai jumlah riil siswa per
semester dan tidak sesuai yang ditetapkan dalam rencana kegiatan anggaran
sekolah (RKAS).
periode 2012-2014. Namun, anggaran tersebut tidak sesuai jumlah riil siswa per
semester dan tidak sesuai yang ditetapkan dalam rencana kegiatan anggaran
sekolah (RKAS).
“Jadi tersangka M mengajukan atau mengusulkan dana bantuan R-BOS
tidak sesuai dengan jumlah riil siswa per semester atau yang ditetapkan pada
RKAS,”kata AKP Logos Bintoro
tidak sesuai dengan jumlah riil siswa per semester atau yang ditetapkan pada
RKAS,”kata AKP Logos Bintoro
Dia menuturkan bahwa M juga tidak membuat RAB dan tidak
menggunakan anggaran R-BOS sesuai petunjuk teknis dan perencanaan yang
ditetapkan dalam RKAS.
menggunakan anggaran R-BOS sesuai petunjuk teknis dan perencanaan yang
ditetapkan dalam RKAS.
Lebih lanjut, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Jiwan
ini telah merugikan negara senilai Rp. 515 juta.
ini telah merugikan negara senilai Rp. 515 juta.
“Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Provinsi
Jawa Timur,”kata dia
Jawa Timur,”kata dia
Lanjutnya, M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1
miliar.(lak)
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1
miliar.(lak)
No Responses