banner 728x90

Diduga Korupsi Dana Bos Rp. 515 Juta , Polres Dilimpahkan Berkas Kepala SMKN 1 Jiwan ke Kejaksaan,

Madiun-Mearindo.com, Satreskrim Kepolisian Resort Kota
Madiun melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala SMK
Negeri 1 Jiwan, dengan ini sial M (58), ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis
(16/3/2017) kemarin.

Saat ini M beserta barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejari
Mejayan. AKP Logos Bintoro  Kasatreskrim
Polres Madiun Kota, mengatakan M yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan
diduga mengorupsi dana bantuan program rintisan bantuan operasional
menengah/rintisan bantuan operasional sekolah/bantuan operasional sekolah
(R-BOS/BOS) periode 2012-2014.
Dikasus ini, M mengajukan anggaran fiktif dalam program R-BOS
periode 2012-2014. Namun, anggaran tersebut tidak sesuai jumlah riil siswa per
semester dan tidak sesuai yang ditetapkan dalam rencana kegiatan anggaran
sekolah (RKAS).
“Jadi tersangka M mengajukan atau mengusulkan dana bantuan R-BOS
tidak sesuai dengan jumlah riil siswa per semester atau yang ditetapkan pada
RKAS,”kata AKP Logos Bintoro 
Dia menuturkan bahwa M juga tidak membuat RAB dan tidak
menggunakan anggaran R-BOS sesuai petunjuk teknis dan perencanaan yang
ditetapkan dalam RKAS.
Lebih lanjut, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Jiwan
ini telah merugikan negara senilai Rp. 515 juta.
“Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Provinsi
Jawa Timur,”kata dia 
Lanjutnya, M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1
miliar.(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan