banner 728x90

Walikota Madiun : Tersangka Kasus TPPU, KPK Periksa Pejabat Bank Jatim

Wali Kota Madiun Bambang Irianto
berjalan seusai menjalani pemeriksaan
Madiun Mearindo.com – Sejak kemarin Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 18 orang saksi untuk
tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Senin (20/2/2017) kemarin.
Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang diduga dilakukan Bambang Irianto.
Penyidik memeriksa saksi-saksi itu di dalam
Gedung Bhara Makota. “Ada 18 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa
di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,
melalui pesan singkat, Selasa (21/2/2017)
Febri menyampaikan 18 orang yang diperiksa
tersebut terdiri dari berbagai pihak antara lain asosiasi setempat, pejabat
Bank Jatim di Madiun, mantan panitia pengadaan, dan pihak Kantor Pertanahan
Kota Madiun. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail siapa saja yang
diperiksa pada Senin (20/2/2017) kemarin.
Pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah
memeriksa 30 pejabat di lingkungan Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik KPK juga
memperpanjang masa penahanan Bambang Irianto juga diperpanjang hingga 30 hari
mendatang.
KPK menjerat Bambang Irianto sebagai
tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi. Febri Diansyah, Sabtu
(18/2/2017), menerangkan kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait
Proyek Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Kasus kedua adalah indikasi penerimaan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugas Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
“Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi
tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan penyidikan terbaru untuk Bambang
Irianto dan hal itu adalah pengembangan dari hasil dua penyidikan perkara
sebelumnya,” kata dia.
Untuk kasus yang ketiga, lanjut Febri, KPK
telah menemukan ada indikasi perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta
kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
korupsi.
“Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU),”pungkas Febri Diansyah.(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan