banner 728x90

DPRD Kabupaten Magetan Sahkan Tiga Raperda di Lingkungan Pemerintah Daerah Setempat

Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko
Suyono, S.Sos mengatakan, dalam laporan akhir terhadap proses pembahasan
Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil telah disahkan dalam sidang
paripurna DPRD Kabupaten Magetan dan siap diundangkan.
“Sebagai tindak lanjut pembahasan, pansus
III telah melakukan pembahasan bersama eksekutif dan satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) terkait pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Magetan,”
katanya, Jumat (10/2/2017).
Menurut Joko, dari serangkaian pembahasan yang
dilakukan, menghasilkan beberapa perbaikan terhadap materi dalam raperda PPNS
tersebut, diantaranya pada Bab II bagian kedua mengenai tugas, dalam pasal 3
ayat 1 terjadi perbaikan.
Kalimat dimaksud adalah, PPNS daerah mempunyai
tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar hukumnya dan peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana.
Atas perbaikan dari pembahasan yang dilakukan,
berubah menjadi, PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas
pelanggaran peraturan daerah yang menjadi dasar hukumnya dan peraturan daerah
yang mengandung sanksi pidana.
Selanjutnya, pada bab II bagian ketiga
menyangkut wewenang, pasal 4 ayat 1 huruf a, terjadi perubahan kalimat dan
menyesuaikan pada pasal 3 ayat 1. Kemudian pada pasal 4 ayat 2 dan 3
dihilangkan karena sesuai dengan peraturan menteri (Permen) No06/2003.
Sementara Bupati Magetan, Prof. Drs. Sumantri,
MM. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada
jajaran legislatif Magetan, atas disahkannya perda PPNS.
“Dengan disahkannya perda tersebut
menunjukkan DPRD sebagai lembaga legislatif dan sebagai mitra kerja eksekutif,
telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik,” katanya.
Perda tersebut selanjutnya akan segera
disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan registrasi dan
kemudian akan diklarifikasi, setelah itu akan diundangkan dalam lembaran daerah
Kabupaten Magetan.
DPRD Kabupaten Magetan sudah rampung
membahas Raperda kawasan bebas Rokok, calon regulasi baru itu sudah dikirim ke
provinsi untuk ditindak lanjuti. Ketua DPRD Magetan, Joko memaparkan,
‎ke depan ada kawasan di Kabupaten Magetan yang harus steril dari aktivitas
merokok.
 

Seperti di kawasan pelayanan
kesehatan, baik Puskesmas, Rumah Sakit serta fasilitas kesehatan lain yang ada
di Kabupaten Magetan. Kemudian, tempat belajar mengajar juga
menjadi kawasan bebas rokok, taman terbuka tempat anak-anak bermain, dan tempat
ibadah.
 

“‎Kemudian larangan merokok juga
berlaku di angkutan umum, lingkungan olah raga seperti hall atau GOR, stadion
serta tempat kerja. Kemudian tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan
keputusan bupati,” ulas Joko Suyono, Jumat (10/2/2017).
Di lain pihak, Wakil Bupati Magetan,
Sumantri menyambut baik selesainya proses pembahasan Raperda tersebut. Ini kata dia akan berlaku secara
komprehensif di Kabupaten Magetan, dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
untuk memberi contoh.

“Seluruh pegawai untuk dapat
menghormati peraturan daerah tetang larang merokok di tempat tertentu
ini,” kata Apri.
‎Bahkan tekhusus untuk PNS, ‎ia
memastikan akan memberikan tindakan tegas jika tidak menaati aturan itu. “Kita ingin keteladanan dari para
PNS, mereka harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kita sangat optimis
dengan Perda ini,”terangnya.
 

Ditambahkan Joko Suyono, kehadiran
berbagai fasilitas dalam kawasan perumahan merupakan daya tarik tersendiri bagi
sebagian konsumen. Fasilitas standar dalam perumahan adalah keamanan, jalan,
taman, dan jaringan listrik, air, dan limbah. Namun, ada beberapa pengembang
yang memberikan fasilitas khusus untuk menambah kenyamanan dalam kawasan
perumahan yang mereka jual.
Namun dalam perkembangannya berbagai fasilitas yang
dihadirkan dalam kawasan perumahan malah bisa menjadi beban bagi penghuni
perumahan jika tidak ada kejelasan tentang pengelolaannya. Kabupaten Magetan
beberapa tahun terakhir menjadi daerah yang sedang tumbuh berkembang berbagai
kawasan perumahan. Perumahan-perumahan dengan berbagai fasilitas prasarana,
sarana dan utilitas (PSU) yang memadahi banyak ditawarkan. Kehadiran berbagai
prasarana, sarana dan utilitas dalam kawasan tersebut perlu diatur dalam
peraturan daerah untuk kejelasan pengelolaannya.
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan
Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perumahan, perlu diatur ketentuan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun oleh pengembang, diatur
dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Dalam rangka berkelanjutan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas setelah dari tangan pengembang yang kemudian
diserahkan kepada pemerintah daerah, maka di tahun 2017 ini Kabupaten Magetan
secara resmi menelurkan sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang
Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. 
“ Perda
ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri No 09 tahun 2009”, ungkap Diro. Kasi
Pemanfaatan Tata Ruang Bidang Tata Ruang DPU Magetan.
Dalam Peraturan Daerah Tersebut
dijelaskan apa itu perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud
perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan
utilitas.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan
lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dan yang dimaksud utilitas
adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Bab II pasal 4 ayat 1 – 4 disebutkan
kewajiban setiap pengembang perumahan di Kabupaten Magetan untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
Ayat 1, setiap
pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana,
sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah.
Ayat 2, jenis dan
luasan prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan sebagaimana dimaksud
ayat 1 ditetapkan dalam rencana tapak (site
plan) yang telah disetujui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang
membidangi tata ruang dan perumahan.
Ayat 3, penyerahan prasarana, sarana, dan
utilitas perumahan oleh pengembang harus terletak pada lokasi perumahan sesuai
persetujuan rencana tapak (site plan).
Ayat 4, tempat pemakaman umum yang penyediaannya dilakukan dengan bekerja sama,
harus menyerahkan nota kesepahaman (MoU).
Bab ini secara jelas mengatur setiap
PSU yang berada dalam kawasan perumahan dan sesuai dengan rencana tapak yang
telah disetujui oleh dinas-dinas terkait wajib diserahkan kepada Pemerintah
Daerah.
Penyerahan PSU tersebut berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah
tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan berpindah dari
tangan pengembang kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, pada bab lainnya dalam
Perda tersebut juga mengungkapkan jika penyerahan tersebut dapat dilakukan
secara bertahap/parsial, dengan persetujuan SKPD yang membidangi tata ruang dan
perumahan.
Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magetan tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan ini juga mengatur sanksi yang akan diberikan kepada Pengembang yang
tidak melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah
Daerah.
Pengembang yang tidak melaksanakan penyerahan PSU sesuai dengan rencana
tapak yang telah disetujui, paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa
pemeliharaan akan dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang
ditunjuk.
Sanksi administratif terdiri atas,
peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau
perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),
pengumuman kepada media massa,dan/atau tidak diberikan pelayanan izin selama 5
(lima) tahun. Sanksi administrasi tidak menghilangkan kewajiban bagi pengembang
untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Apabila prasarana, sarana, dan
utilitas ditelantarkan/tidak dipelihara oleh pengembang karena pailit dan/atau
pengembang tersebut tidak mampu merawat , memelihara/memperbaiki jika ada
kerusakan dan sudah mendapat surat dari pemerintah daerah, maka pemerintah
daerah dapat mengambil alih proses penyerahan berdasarkan putusan pengadilan
dan berita acara pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
“Apabila pengembangnya sudah pailit,
maka Pemerintah Daerah akan melakukan investarisasi PSU yang ada dalam
perumahan, dan selanjutnya akan menggandeng paguyuban perumahan tersebut untuk
menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah”, pungkas Diro. (Lak/Adv)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan