Bambang Irianto Terima Gratifikasi di Duga Mencapai Rp50 Miliyar
Madiun Mearindo.com – Bambang Irianto Walikota
Madiun, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga
telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliyar.
Madiun, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, diduga
telah menerima uang suap sekitar Rp50 miliyar.
Uang suap yang diterima Bambang Irianto itu
berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak
sah lainnya.
berasal dari SKPD Pemkot Madiun, pengusaha, urusan perizinan, dan sumber tidak
sah lainnya.
“Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi,
diduga Bambang Irianto telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah
SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah
lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Mearindo.com, Selasa
(21/2/2017).
diduga Bambang Irianto telah menerima sekitar total Rp50 miliar dari sejumlah
SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan, dan sumber tidak sah
lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Mearindo.com, Selasa
(21/2/2017).
Dia mengatakan uang suap yang diterima Bambang
Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan
atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.
Irianto diduga dikelola sendiri. Uang tersebut kemudian disimpan di bank dengan
atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri, dan korporasi.
“Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang
sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai,
emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas
nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi,”ucap Febri Diansyah.
sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai,
emas batangan, saham, dan penyimpanan uang lainnya yang ada di bank baik atas
nama orang lain, keluarga, nama sendiri, atau korporasi,”ucap Febri Diansyah.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang
Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam
kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.
Irianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun itu sebagai tersangka dalam
kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan penerimaan gratifikasi.
“KPK kembali membuka penyidikan TPPU dengan
tersangka Bambang Irianto, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan
tersangka Bambang Irianto,” kata Febri.
tersangka Bambang Irianto, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan
tersangka Bambang Irianto,” kata Febri.
Penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang
Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus
ini, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No.
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Irianto ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam kasus
ini, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang No.
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Untuk dua penyidikan terhadap Bambang Irianto
masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek
pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan
gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. (lak)
masih berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu dugaan korupsi proyek
pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar dan dugaan penerimaan
gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. (lak)
No Responses