banner 728x90

Sosialisasi Panduan Umum roses Rekrutmen Tenaga Pendamping Implementasi Undang-undang Desa

Banyaknya pihak pihak baik LSM, Ormas maupun perkumpulan yang memanfaatkan moment program pendamping dana desa ini ternyata menuai polemik ditingkatan bawah. Pasalnya banyak beredaran Surat Edaran yang diterbitkan dengan mengatasnamakan Lembaga Pendamping atau LSM yang menugaskan anakbuahnya memonitoring terhadap Desa yang ditunjuknya.

Biasanya dalam Surat tersebut lembaga mencantumkan tembusan surat kepda Bupati, Ketua DPRD maupun instansi terkait desa, sehingga kepala desa selaku penanggung jawab terhadap program dan penanggung jawab dana desa menjadi ketakutan menerima Surat Edaran tersebut, Sehingga tidak sedikit yang meyakini bahwa pendamping yang diterjunkan LSM itu syah dan resmi sebagaimana program pemerintah.

untuk itu Mearindo menyuguhkan panduan umum proses rekrutmen tenaga pendamping sebagaimana yang dikeluarkan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Plt.Direktur Jenderal Pembangunan dan emberdayaan Masyarakat Desa

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA
A.    PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melaluiimplementasi Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PeraturanPresiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkanbahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain dari pada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkanbahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjaditanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Berdasarkan haltersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd.
Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa,sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingandengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akanmendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.
Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampinganmaka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada PemerintahProvinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhikebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen PendampingKabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.
B.    PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
TenagaPendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan PendampingKecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerjaprogram. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secaraketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Secaragaris besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokokyaitu: 1) Pemetaan kebutuhan, 2) Pengumuman, 3) Seleksi pasif, 4) Seleksi aktifmelalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, 5) Pembekalanmelalui pelatihan.
RekrutmenPendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuaikompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.
C.      JUMLAH TENAGA PENDAMPING
1.   Pendamping Tingkat Kabupaten Setiap Kabupaten pada prinsipnyadidampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu:
a.        Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan
b.        Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur
c.        Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan
d.       Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.
2.   Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
AsistenPendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerjaPendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9kecamatan.
3.   Asisten Pendamping Tingkat Kecamatan
SetiapKecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan PendampingDesa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas danefisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dandiatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.
D.      KUALIFIKASI PENDAMPING
KualifikasiPendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapatdijelaskan sebagai berikut :
1)   Pendamping Teknis Pemberdayaan
a.      Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu
b.     Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/ proyekpemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal8 (delapan) tahun
c.      Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingankerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat.
d.     Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif,perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemenpembangunan desa/ antar desa, kajian terhadap peraturan daerah.
e.      Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspekpenyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraanpelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal.
f.      Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoftoffice.
g.     Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
h.     Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calonPendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
2)           Pendamping Teknis Infrastruktur
a.   Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil.
b.   Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunaninfrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8(delapan) tahun. Pengecualian khususuntuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerjarelevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam)tahun.
c.   Pengalaman kerja yang relevan dengan program/ proyekpemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun.
d.  Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencanaanggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuansetempat.
e.   Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desainteknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan.
f.    Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukanganyang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan.
g.   Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoftoffice.
h.   Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
i.     Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calonPendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.
3)     Pendamping Teknis Keuangan
a.      Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atauD-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memilikipengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan auditinternal.
b.     Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahunsedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun.
c.      Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangankeuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman,dan pendampingan kelompok peminjam.
d.     Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerimapinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, sertapenguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
e.      Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, LaporanRugi/ Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatanpinjaman.
f.      Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkankelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaanlembaga keuangan mikro/ simpan pinjam/ BPR/ Koperasi, dsb.
g.     Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
h.     Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calonPendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.
4)     Pendamping Teknis Perguliran danPengembangan Usaha
a.        Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikanekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun.
b.        Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun,kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevanminimal 3 tahun.
c.        Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaansimpan pinjam.
d.       Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomipedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembagapengelola pinjaman mikro.
 
5)     Asisten Pendamping TeknisPemberdayaan
a.        Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu.
b.        Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyekpemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D3 minimal6 (enam) tahun.
c.        Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingankerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat.
d.       Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif,perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemenpembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah.
e.        Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspekpenyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraanpelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal.
f.         Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoftoffice.
g.        Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
h.        Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calonPendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
6)     Pendamping Desa – Pemberdayaan
a.        Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerjayang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga)tahun, atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevandengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
b.        Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi PendampingKecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
–      Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated darisemua bidang ilmu atau
–      Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidangilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
c.        Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakandapat berbahasa daerah tempat tugas.
d.       Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
e.        Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaanmaksimal 45 tahun.
7)     Pendamping Desa – Infrastruktur
a.      Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalamankerja yang relevan dengan program/ proyek pembangunan infrastruktur minimal 3(tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan denganprogram/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun
b.     Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktifdi kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatanpendampingan masyarakat lainnya
c.      Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakandapat berbahasa daerah tempat tugas.
d.     Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
e.      Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping KecamatanTeknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
E.    TAHAPAN SELEKSI
a.   Perhitungan Kebutuhan TenagaPendamping Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalahmenentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan PendampingKecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalahsebagai berikut.
1.        Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitungberdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran.
2.        Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkanquota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.
b.   Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhantenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal ataunasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:
1.        Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masingSatker Provinsi.
2.        Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasipelamar;
3.        Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukankepada Satker PMD Provinsi
4.        Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan olehSatker PMD Provinsi.
c.   Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan SekretariatSatker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapansebagai berikut:
1.        Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yangperlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif.
2.        Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist(daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat
3.        Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desamereview dan menetapkan shortlist.
4.        Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMDProvinsi menetapkan jadwal seleksi aktif.
5.        Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaanseleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat.
6.        Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis olehSekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.
d.   Seleksi Aktif
Seleksiaktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yangditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dankepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data danriwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktifadalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1.   Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitiaseleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksipusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yangterdiri dari Pejabat/ Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendampingprofesional.
2.   Tahapan Seleksi Aktif Proses
SeleksiAktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitandengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi initerdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.
e.   Pelatihan
Tahapanakhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment Pendampingadalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikanorientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, sertamemberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.
F.     HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGAPENDAMPING
1.   Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping.
Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaranbesaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampinganmasyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiapbulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuaidalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan danbukti-bukti administrasi.
Jumlahdan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuanyang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa.
2.   Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatanoperasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi,dan biaya operasional kantor.
G.    PENUTUP
Ketentuandan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenagapendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaandan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.
Jakarta,27 Maret 2015
A.n.Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt.Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr.Ir. Suprayoga Hadi, MSP NIP. 19650530 199103 1 002
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan