Perangkat Desa Preman Mabuk Bikin Ulah
Magetan – Oknum perangkat desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten
Magetan, Jawa Timur di polisikan. Pasalnya MISLAN alias LISANG yang menjabat sebagai perangkat desa itu
dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Plaosan. Kabupaten
Magetan atas dugaan penganiayaan.
(21/01/15)
Kejadian itu bermula ketika Abdi Kusuma (40 tahun) pria
warga Kecamatan Magetan yang sedang berada disebuah ruang hiburan
karaoke “Duta Karaoke” yang berada di Jl. Raya Plaosan bersama kelima
rekan-rekan prianya, Selasa, 20/01/15 jam 23.32 Wib.
Disaat sedang
bernyanyi tiba-tiba pintu ruangan tersebut dibuka seorang pria dan
nyelonong begitu saja masuk. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pemuda
tersebut memukul pipi korban hingga memar.
Setelah merasa puasa
melakukan pemukulan, pelaku yang sempat berteriak menantang duel ke siapa saja saat ditemui malam itu mengaku bernama LISANG itu keluar dan pergi begitu saja. Akibat pemukulan
tersebut korban mengalami luka lebam di bawah mata kiri.
Mendapati
perlakuan tersangka akhirnya korban bersama rekanya dan juga petugas
security setempat mengejar pelaku yang hendak kabur. Dihadapan security
Duta Karaoke tersangka mengaku nekat memukul korban lantaran mabuk dan
didalam benaknya timbul ingin menghajar orang.
“Aku mabuk mas, pingin ngajar uwong (saya mabuk mas ingin memukul orang),” ujar pelaku
Karena
tidak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya korban melakukan visum dan
melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Plaosan. Kabupaten
Magetan yang dikepalai IPDA. Ika Wardana, SH.
Abdi Kusuma yang
Korban penganiayaan dihadapan penyidik berharap kasus ini ditindak
lanjuti dengan serius agar kejadian ini tidak berulang kembali.
“Saya
berharap atas laporan ini, polisi menindak lanjuti laporan dan
memprosesnya sesuai dengan pasal yang berlaku” harap Abdi kusuma yang
keseharianya berprofesi sebagai wartawan di koran harian wilayah Jawa
Timur.
Sementara itu atas laporan korban penyidik menjerat tersangka dengan Pasal
351 Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Dan
No Responses