banner 728x90

Diduga Menipu Puluhan Juta, Oknum Guru Ngawi Diringkus Polisi

Mearindo Ngawi – Polisi dari Satuan Reskrim
Polres Ngawi meringkus oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngrambe,
Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi,  Senin (10/11/2014). Suparyanto (55) warga Desa Pucangan,
Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan penipuan.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Bowo warga Desa/Kecamatan Ngrambeyang, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Bowo mengaku dirugikan atas ulah Suparyanto hinggu 20 juta dalam bisnis jual beli mobil. 

Sebagaimana terangkan Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso bahwa tersangka meminjam uang kepada salah satu rekanya untuk bisnis jual beli mobil, setelah mobil laku terjual ternyata uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan juga, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Reskrim Polres Ngawi

 “Oknum guru PNS ini ditetapkan
tersangka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 20 juta
kepada rekannya,” terang AKP Budi Santoso
kepada media.

Polisi mengamankan barang bukti berupa foto copi buku rekening dan bukti transfer uang milik korban serta sebuah mobil bekas yang dibeli tersangka, sedangkan tersangka tidak ditahan lantaran setatusnya sebagai pengajar dan masih pro aktif menjalani penyidikan.

Lebih jauh, Budi menguraikan, awalnya korban, Bowo,
warga Desa/Kecamatan Ngrambe bekerjasama dengan tersangka untuk jual
beli mobil bekas. Tersangka meminjam uang Rp 20 juta untuk membeli mobil
dan dijual kembali.

Sementara
itu tersangka, Suparyanto menampik tuduhan itu dan mengaku hanya meminjam uang Rp 20 juta kepada
korban.

“Saya ndak nipu mas, wong saya pinjem duit ada jaminan mobil kok” kilah tersangka

Sedangkan tersangka kata Budi akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang
Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Red

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan