1.512 SPPG Di Jawa Ditutup Sementara, Ormas Oi Bersatu Beri Warning Untuk SPPG Di Magetan
Magetan, Jawa Timur. Mearindo.com – Banyaknya masalah yang muncul di sosial media terkait viral menu Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Magetan sejak Februari 2026, Ormas Orang Indonesia Bersatu mengingatkan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Magetan agar jangan arogan bermain main dengan uang rakyat. (11/3/26)
Sifaul Anam Ketua Ormas Oi Bersatu menekankan bahwasanya anggaran untuk program MBG bukanlah uang bancakan untuk para rente pemain pemain MBG, melainkan amanah dari negara untuk pelayanan gizi siswa yang bersumber dari uang rakyat.
“Selain persoalan kualitas menu makanan dan syarat SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), juga perlu diinvestigasi pembayaran biaya operasional pada setiap SPPG yang ada di Kabupaten Magetan sesuai dengan ketentuan atau tidak maka perlu aparat penegak hukum turun tangan,” ujar Anam.
Diduga banyak temuan masalah berkaitan dengan Dapur Umum program Makan Bergizi Gratis akhirnya Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II.
Penghentian sementara operasional tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana. Seperti halnya penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai dengan peruntukanya, atau tidak sesuai dengan standart dari Badan Gizi Nasional.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Rincian 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, di antaranya DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jawa Barat (Jabar) 350 unit; Jawa Tengah (Jateng) 54 unit; Jawa Timur (Jatim) 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit.
Ormas Orang Indonesia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja SPPG di Magetan, hal ini karena yang menjadi obyek sasaran program adalah siswa yang merupakan masyarakat Magetan dan menggunakan uang APBN bersumber dari pajak rakyat.

Sifaul Anam Ketua Orm Orang Indonesia Bersatu
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk profesional menjalankan tugas fungsi pokoknya dengan mudah kita bisa melihat uang MBG ini dijalankan sesuai peruntukanya atau tidak, jika tidak sesuai dengan ketentuan maka patut ditindak pidana. Selain itu masyarakat bisa melakukan kritik disertai dengan bukti jika ada ketidak sesuaian penggunaan biaya operasional dengan mengirimkan bukti foto vidio disertai dengan keterangan waktu tempat jam untuk dikirim ke link BGN secara resmi,” kata Anam.
Kepada media Anam mengaku sudah melakukan beberapa pengaduan terkait ketidak sesuaian SPPG di Magetan terkait penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai dengan peruntukanya untuk mendapat tindak lanjut dari BGN Pusat.
“Kami dari elemen masyarakat prihatin atas arogansinya pengelolaan anggara MBG di beberapa SPPG wilayah Kabupaten Magetan, oleh karena itu berdasarkan temuan temuan kami teruskan ke BGN, dan kami ingatkan kepada penanggung jawab SPPG bahwasanya masyarakat saat ini tidak bodoh sehingga jangan main – main dengan anggaran uang rakyat ini,” tambah Anam.
Anam menambahkan agar SPPG baik kemitraan maupun pemilik yayasan dapat mentaati aturan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi. Selain itu Program ini juga masuk dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
“Badan Gizi Nasional (BGN): Dibentuk melalui Perpres No. 83 Tahun 2024 sebagai lembaga yang bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan program ini. Sedangkan Perpres No. 115 Tahun 2025 mengatur detail teknis, mulai dari penetapan sasaran, bahan baku, anggaran (APBN/APBD), hingga rantai pasok. Sementara itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang memasukkan anggaran makan bergizi ke dalam komponen anggaran pendidikan. Dan tahun 2026 inie terdapat usulan di DPR untuk menaikkan status payung hukum MBG menjadi Undang-Undang agar lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada pergantian presiden. Dan saat ini, kebijakan penganggaran MBG dalam APBN 2026 sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengurangi porsi anggaran pendidikan,”pungkas Anam. (G. Tik)


No Responses