Bupati dan DPRD Magetan Batalkan PAW Nur Wakhid, Begini Alasannya

Magetan, Mearindo.com – Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Wakhid, anggota DPRD Magetan dari PKB, akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini berdasarkan surat Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kepada Gubernur Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri menyampaikan permohonan pencabutan penarikan surat atau dokumen pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan kepada Gubernur Jawa Timur Cq Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur dengan nomor surat 100.1.4.2/1/403.011/2026.
Permohonan pencabutan itu sendiri merupakan tindak lanjut surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Magetan bernomor 170/08/403.050/2026 tertanggal 6 Januari 2026 perihal pencabutan dan atau penarikan surat atau dokumen pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
Surat DPRD Kabupaten Magetan tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD, mulai Suratno sebagai Ketua serta Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangayoman, masing-masing sebagai wakil ketua.
Ada tiga hal yang menjadi dasar surat pencabutan tersebut:
1. Surat Ketua DPRD Kabupaten Magetan Nomor 170/1418/403.050/2025 tanggal 21 Oktober 2025 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Magetan dengan surat Nomor 100.1.4.2/412/403.011/2025 tanggal 23 Oktober 2025 kepada Gubernur Jawa Timur;
2. Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan Nomor 34/Pdt.G/2025/PNMgt yang telah diputuskan dan ditetapkan pada Hari Rabu tanggal 24 Desember 2025;
3. Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi tanggal 24 Desember 2025 yang pada intinya Pihak Penggugat bersedia mencabut Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PNMgt terhadap Para Penggugat dan Para Tergugat akan mencabut atau melakukan penarikan surat dan atau dokumen usulan.
Menanggapi pembatalan PAW tersebut, kuasa hukum Nur Wakhid, NurCahyo, menyambut baik pembatalan PAW (Penggantian Antar Waktu) anggota DPRD Magetan. Ia memprediksi bahwa langkah Bupati dan Pimpinan DPRD Magetan membatalkan PAW adalah langkah terbaik, menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif masih memahami mekanisme perundang-undangan yang ada.
“Ini sudah sesuai prediksi kami ya. Karena kalau mereka bersikukuh dan mediasi gagal, akan lebih parah dampaknya buat Bupati maupun unsur pimpinan DPRD. Sekaligus menunjukan bahwa mereka sadar bahwa PAW yang dilakukan tidak sesuai prosedur,” ungkap Cahyo melalui sambungan telepon, Selasa (06/01/2025).
Cahyo juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk rakyat Magetan, atas doanya selama ini. Pembatalan PAW ini merupakan hasil mediasi antara Nur Wakhid dan pimpinan DPRD Magetan, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak. (G.Tik)


No Responses