banner 728x90

SPPG Mantingan Ngawi Usir Jurnalis, SMSI Magetan: Ini Pelanggaran Kebebasan Pers

Vidio viral oknum preman mengejar mengusir jurnalis yang akan melakukan peliputan SPPG di Ngawi

Magetan, Mearindo.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Magetan, Rendra Sunarjono, mengecam keras tindakan penolakan dan pengusiran jurnalis oleh SPPG Mantingan Ngawi saat meliput dugaan kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan pers.

“Kami mengutuk keras tindakan intimidasi yang menimpa rekan-rekan jurnalis di Ngawi, karena wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Area publik bukanlah area terlarang untuk diliput, apalagi ini menyangkut isu kesehatan publik yang harus diketahui masyarakat,” tegas Ketua SMSI Magetan, Kamis (4/12/2025).

​Lebih lanjut, Rendra Sunarjono menegaskan komitmen organisasi untuk terus melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, tak hanya di wilayah Ngawi, wartawan mengalami kendala konfirmasi data di dapur mitra BGN ini. Beberapa dapur SPPG di Magetan juga sama, karena wartawan menemui kesulitan yang jauh lebih ketat dibandingkan konfirmasi di kantor administrasi.

“​Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama lembaga publik dan swasta, untuk menghormati kerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, ” jelasnya.

SMSI Magetan menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman pers dan menghambat transparansi informasi dan mengganggu tugas jurnalis dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan