PERISTIWAS 65 BUKAN PELANGGARAN HAM: JIHAD ULAMA, SANTRI, DAN ABRI MELAWAN PENGKHIANAT PKI
Oleh : GUS IMAM AL MAGHTANY
Sejarah bangsa bukan sekadar barisan tanggal, bukan pula kumpulan kisah yang bisa dipilah sesuka tafsir penguasa hari ini. Sejarah adalah darah dan air mata yang telah mengalir di tanah air kita, menjadi saksi bisu siapa yang berjuang, siapa yang berkhianat. Maka, ketika kini lahir Keppres No. 17 Tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023 yang seakan menukar posisi, menyebut peristiwa 1965–1966 sebagai pelanggaran HAM berat, kita perlu bertanya: kepada siapa sebenarnya negara hendak berpihak?
Tahun 1965 bukan sekadar gejolak politik. Itu adalah detik-detik genting ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) melancarkan makar, menculik jenderal, menyiksa, menebar propaganda, dan berusaha mengganti dasar negara dengan ideologi atheis. Bagi kaum nasionalis, ulama, dan santri, itu bukan sekadar konflik, melainkan perang suci mempertahankan Pancasila, agama, dan kedaulatan bangsa. Jika saat itu umat diam, negeri ini sudah lama berganti menjadi negara komunis seperti Tiongkok atau Uni Soviet.
Ulama menyerukan jihad. Santri turun ke jalan. ABRI bergerak cepat. Tidak ada pilihan lain kecuali menumpas PKI yang telah berulang kali melakukan pengkhianatan. Dari pemberontakan Madiun 1948, mereka menumpahkan darah para kiai dan santri; hingga 1965, mereka kembali berkhianat dengan lebih licik dan kejam. Maka, perlawanan terhadap PKI adalah reaksi alami demi menjaga kehidupan.
Namun, enam dekade setelahnya, negara justru mengeluarkan Keppres dan Inpres yang menyebut tragedi 1965–1966 sebagai pelanggaran HAM berat. Lalu siapa yang diposisikan sebagai korban? Mereka yang menyebut diri simpatisan atau keluarga PKI. Dan siapa yang seakan menjadi pelaku? ABRI, ulama, dan santri. Betapa ironis. Mereka yang dahulu mempertaruhkan nyawa demi keselamatan negara kini digambarkan sebagai pelanggar.
Padahal, kita tahu jelas: PKI adalah biang tragedi. Benar, ada sipil yang ikut menjadi korban, tetapi itu adalah konsekuensi dari kegaduhan besar yang dipicu oleh makar PKI sendiri. Menyalahkan ulama, santri, atau ABRI sama saja menutup mata atas fakta sejarah: tanpa keberanian mereka, Republik ini sudah lama hancur.
Al-Qur’an menegaskan: “Wa qaatiluuhum hattaa laa takuuna fitnatun wa yakuuna ad-diinu kulluhu lillaah” (Perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah dan agama hanya milik Allah). Tahun 1965 adalah pengejawantahan nyata ayat ini. Ulama dan santri, bersama ABRI, menjalankan kewajiban melawan fitnah komunisme. Menyebut jihad mereka sebagai pelanggaran HAM adalah bentuk pelecehan terhadap pengorbanan itu.
Kita tidak menutup mata bahwa ada warga sipil yang menderita. Tetapi, memutarbalikkan narasi dengan menyebut PKI sebagai korban utama dan menyalahkan ulama–santri–ABRI adalah kezaliman sejarah. Seolah-olah darah jenderal yang disiksa, para kiai yang dibantai, dan ribuan santri yang dibunuh di Madiun 1948 tidak pernah ada.
Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023 dengan dalih “pemulihan korban” justru berpotensi melukai memori bangsa. Negara memang boleh membantu rakyat yang menderita, tetapi tidak boleh menulis ulang sejarah hingga musuh menjadi korban dan benteng bangsa menjadi pelaku. Itu berbahaya, bukan hanya bagi ingatan kolektif, tetapi juga bagi masa depan ideologi negara.
Ulama dan santri pada 1965 bukanlah penabur kekerasan, melainkan penjaga iman dan keselamatan negeri. ABRI bukanlah algojo, melainkan benteng terakhir yang mencegah Republik ini tenggelam ke jurang komunisme. Jika hari ini narasi resmi negara justru menempatkan mereka di kursi terdakwa sejarah, maka itu jelas tidak tepat dan berlawanan dengan situasi keselamatan negara pada masa itu.
Kita harus tegas: PKI adalah pengkhianat, komunisme adalah musuh abadi bangsa ini. Ulama, santri, dan ABRI adalah pahlawan sejati. Menyamarkan fakta ini dengan dalih rekonsiliasi hanya akan membuka pintu bagi kebangkitan ideologi terlarang itu.
Bangsa ini butuh keadilan yang jujur, bukan keadilan semu. Bukan keadilan yang menukar posisi pelaku dan korban. Keadilan sejati adalah memastikan pengkhianatan PKI tidak pernah berulang, memastikan generasi bangsa mengerti siapa yang pernah berkhianat, dan siapa yang berjihad menjaga negeri.
Sejarah harus ditulis dengan tinta yang jernih: bahwa tahun 1965 adalah momentum jihad bangsa. Dan tidak ada jihad yang lebih mulia selain menyelamatkan negeri dari ideologi kafir-komunis yang ingin menghapus agama dan merobohkan Pancasila.


No Responses