banner 728x90

SP3 Karaoke Sugihwaras Tak Digubris, Cave Remehkan Aparat

Meski Sudah SP-3, Karaoke di Maospati Masih Mengganggu Warga, YLBHI NVNJ Audiensi dengan Bupati Magetan

Magetan, Mearindo.com – Meski telah mendapat teguran administratif hingga Surat Peringatan Ketiga (SP-3), aktivitas tempat hiburan karaoke di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, masih dikeluhkan warga. Persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam audiensi antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No Viral No Justice (YLBHI NVNJ), Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri dan sejumlah OPD, Senin (26/10/2026).

Audiensi yang merupakan tindak lanjut surat permohonan YLBHI NVNJ tertanggal 13 Oktober 2026 itu membahas aktivitas karaoke yang beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari.

Kuasa hukum warga dari YLBHI NVNJ, Advokat Ahmad Setiawan bersama Advokat Agus Pujiono dan Advokat Agnes Ciptanur Fadhillah, meminta Pemkab Magetan tidak hanya berhenti pada teguran administratif.

“Kami berharap Pemkab tidak berhenti pada pemberian teguran administratif, tetapi memastikan adanya tindak lanjut nyata. Seluruh aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketertiban umum perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional,” ujar Ahmad Setiawan.

Dalam audiensi tersebut, DPMPTSP menjelaskan perizinan usaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, di mana untuk kategori tertentu penerbitan NIB dapat melalui pernyataan mandiri pelaku usaha.

Satpol PP menyampaikan laporan warga telah ditindaklanjuti sejak Agustus 2025 melalui teguran administratif hingga SP-3. Namun, karena tidak diindahkan, tindak lanjut akan dikoordinasikan lintas OPD. Dalam audiensi juga terungkap adanya perbedaan pencatatan jenis kegiatan usaha pada dokumen perizinan tahun 2022 dan 2025 yang masih perlu diperiksa.

Dari sisi lingkungan, DLH menyatakan dokumen SPPL telah diterbitkan, namun komitmen terkait tata ruang, pengelolaan limbah, dan pengendalian kebisingan masih memerlukan perbaikan. Pelaporan pemenuhan komitmen lingkungan juga wajib dilakukan setiap tiga bulan.

Sementara Disperindag menegaskan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin mengedarkan minuman beralkohol. Disparbud turut membahas persyaratan usaha karaoke, ketertiban, serta perlunya kajian aspek hukum dan ketenagakerjaan pemandu lagu.

Sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Novia, Ketua RT setempat Fery, dan Kepala Desa Sugihwaras, turut menyampaikan keluhan.

Fery yang rumahnya tepat di belakang lokasi karaoke mengaku kebisingan sangat mengganggu istirahat keluarganya. Ia juga mengkhawatirkan dampak lingkungan pergaulan terhadap anaknya serta kondisi ibu mertuanya yang memiliki riwayat hipertensi dan membutuhkan ketenangan.

Warga bahkan menyerahkan dokumentasi foto kepada Bupati. Dalam foto tersebut, terlihat pengunjung yang buang air kecil di pekarangan warga dan seseorang yang terkapar di sekitar lokasi.

Menanggapi aspirasi itu, Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri memerintahkan Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk merumuskan langkah penyelesaian dengan mempertimbangkan riwayat penindakan, penerbitan SP-3, dan hasil audiensi.

Ahmad Setiawan mengapresiasi arahan Bupati, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret.

“Kami mengapresiasi arahan Bupati. Namun yang terpenting adalah tindak lanjut yang konkret, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keluhan warga tidak berhenti sebatas pembahasan,” tegasnya.

YLBHI NVNJ berharap koordinasi antar-OPD segera menghasilkan langkah jelas.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan tempat usaha, melainkan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tenang, dan nyaman,” tutupnya.

Sementara itu salah satu tokoh pemuda Sugihwaras berinisial WGY yang enggan disebut namanya mengatakan heran dengan sikap ngototnya pemilik usaha Cave yang sudah dapat protes warga dan peringatan.

“Kalau rakyat biasa mas dapat protes seperti ini pasti takut dan ditutup demi menjaga hubungan lingkungan dan nama baik desa mas. Tapi orang pemilik usaha ini sepertinya menyepelekan aparat dan pejabat Magetan serta punya niat menjatuhkan nama Sugihwaras menjadi desa yang sarang hiburan malam. Apa dia punya bakingan pejabat Kabupaten atau bakingan polisi, ” tanya WGT. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan