Ketua YLBH Ksatrian Bima Sena Soroti Penyimpangan Birokrasi di Magetan: Jangan Asal Bina, Harus Ada Pemeriksaan Inspektorat
Magetan, Mearindo.com – Ketua YLBH Ksatrian Bima Sena, Drs. Hananto, menegaskan pihaknya tetap konsisten mengawal dugaan penyimpangan perilaku birokrasi oleh oknum PNS, khususnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan dan OPD lainnya.
Menurut Hananto, penyimpangan tersebut terjadi karena oknum tidak bekerja sesuai job deskripsi, sehingga berdampak pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan kinerja bidang lain.
“Kita tetap konsisten terhadap peristiwa penyimpangan perilaku birokrasi oknum PNS khususnya di Indag Magetan dan pada umumnya di OPD lainnya yang tidak sesuai dengan job deskripsinya. Sehingga berdampak pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan kinerja bidang lain,” tegas Hananto.
Ia menjelaskan, jika Pemerintah Kabupaten Magetan ingin melakukan pembinaan internal, itu memang sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Bupati, terkait peraturan disiplin pegawai negeri.
Namun, Hananto mengingatkan mekanismenya tidak boleh terbalik. Sebelum pembinaan, seharusnya dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi internal terlebih dahulu terhadap PNS yang dirugikan bidangnya melalui Inspektorat.
“Jangan sebelum ada bukti temuan dari hasil pemeriksaan dilakukan pembinaan. Artinya jika dilakukan pembinaan internal sudah di-justice melakukan indisiplin pegawai,” ujarnya.
Hananto menambahkan, persoalan menjadi berbeda pasal dan ranahnya ketika oknum PNS tersebut masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan PNS lain.
“Jika masuk kategori PMH dengan merugikan PNS lain, yang berhak melakukan penindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH) atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat, bila terbukti dan memenuhi unsur merugikan job desk-nya PNS lain,” pungkasnya. (G.Tik)


No Responses