banner 728x90

Wacana Hibah Lahan 16 Hektar untuk Kampus UNESA, Pemkab Magetan Diminta Lakukan Kajian Ekstra

MAGETAN — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menghibahkan lahan seluas 161.800 meter persegi (16,18 hektar) kepada Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kini tengah menjadi sorotan publik. Lahan strategis yang berlokasi di eks tanah bengkok Kelurahan Kebun Agung, dan terdiri dari 13 sertifikat tersebut, dinilai masih memerlukan kajian yang jauh lebih komprehensif sebelum resmi dipindahtangankan.

Kekhawatiran utama bertumpu pada aspek keseimbangan lingkungan. Alih fungsi lahan terbuka berskala besar ini dikhawatirkan akan memicu rentetan masalah ekologi di masa depan. Semakin berkurangnya kawasan resapan dan lahan hijau secara langsung akan meningkatkan ancaman kekeringan di musim kemarau, serta memperbesar risiko banjir saat musim penghujan tiba.
Oleh karena itu, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar-benar presisi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak. Hal ini penting agar euforia pembangunan tidak berujung pada kerugian panjang bagi kelestarian alam dan warga Magetan.

Di satu sisi, langkah percepatan pembangunan di Kabupaten Magetan memang sangat ditunggu. Keberadaan Kampus UNESA di wilayah Magetan tentu akan membawa sejumlah dampak positif yang signifikan. Di antaranya adalah terbukanya akses pendidikan tinggi negeri yang lebih dekat bagi putra-putri daerah, peningkatan prestise Kabupaten Magetan sebagai kota pendidikan, hingga munculnya multiplier effect (efek berganda) yang mampu mendongkrak perputaran ekonomi lokal di sekitar kawasan kampus.

Namun, pemangku kebijakan tidak boleh menutup mata terhadap dampak negatif yang mengintai. Selain potensi kerusakan ekologis dan hilangnya belasan hektar ruang terbuka hijau, pembangunan mega-proyek kampus ini berpotensi memicu lonjakan kepadatan lalu lintas perkotaan, tata ruang kawasan yang bisa menjadi tidak terkendali, serta krisis air tanah akibat masifnya pembangunan infrastruktur beton di area yang dulunya berfungsi sebagai resapan air.
Menyikapi hal tersebut, pelepasan aset daerah ini dinilai tidak boleh sekadar diberikan tanpa hitung-hitungan yang matang. Harus ada imbal balik yang konkrit dan jelas bagi Pemkab maupun masyarakat Magetan. Pembangunan tersebut wajib berkontribusi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Lebih jauh, sebelum proyek ini dieksekusi, harus ada Memorandum of Understanding (MoU) yang mengikat dan berpihak penuh pada warga lokal. Perjanjian tersebut harus menjamin keterlibatan masyarakat Magetan secara proporsional. Misalnya, adanya klausul prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, pelibatan UMKM setempat dalam pengelolaan sektor konsumsi atau katering, hingga pemberdayaan warga sekitar dalam penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal (indekos) dan jasa lainnya.

Kesimpulannya, sebelum nota kesepahaman (MoU) hibah lahan ini resmi ditandatangani, alangkah baiknya proses ini dikaji ulang secara lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak ahli. Kebijaksanaan dan kehati-hatian para pemangku kebijakan sangat diuji dalam momentum ini, semata-mata demi memastikan bahwa aset daerah membawa sebesar-besarnya kemakmuran, dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (dip)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan