Tentang Penataan Perdagangan Daging Non Halal, MIFA Sumut Siap Kawal SE Wali Kota Medan
Medan, Mearindo.com, Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non halal di wilayah Kota Medan.(24/2/26)
Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Tuan Guru Deli KH Prabu Kresno Erde, S.Sos, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum, terutama bagi umat Muslim dalam menjalankan ajaran agama.
Menurutnya, penataan perdagangan daging non halal harus dilakukan secara terarah, bijaksana, dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan tidak muncul kesalahpahaman di lapangan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar pelaksanaannya berjalan tertib, adil, serta tidak memicu konflik sosial,” ujar Tuan Guru Deli.
Ia juga mengajak para pedagang dan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan demi menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
MIFA Sumut menilai, Surat Edaran tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya penataan agar aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan serta saling menghormati perbedaan keyakinan.
Dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam pengawalan kebijakan ini, MIFA Sumut berharap implementasi Surat Edaran Wali Kota Medan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat di Kota Medan.
Sc Posmetro Medan


No Responses