Mediasi Ke Empat Perkara PAW DPR PKB Magetan, Tergugat Siap Cabut Usulan PAW
Magetan, Mearindo.com – Sidang mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Magetan antara Gus Wahid dan Pimpinan DPRD Magetan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Selasa (10/12/2025).
Dalam mediasi keempat ini, kedua belah pihak akhirnya mulai menemukan titik temu.
Kuasa hukum tergugat 1, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, mengatakan, para tergugat yang merupakan unsur pimpinan DPRD Magetan bersedia mencabut dokumen usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya.
“Dalam mediasi tadi, tergugat 1, 2, dan 3 bersedia mencabut dokumen usulan PAW penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya. Para tergugat menerima opsi ini sebagai bentuk itikad baik, dengan menarik kembali berkas PAW untuk nantinya diproses ulang setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan,” jelas Ahmad Setiawan.
Menurutnya, Mekanisme penyelesaian persoalan internal parpol tetap berada di Mahkamah Partai. Selama Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan, PN Magetan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus pokok perkara tersebut.
Dengan adanya titik temu dalam sidang mediasi keempat ini, besar kemungkinan perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Pihak PN Magetan dijadwalkan akan mengumumkan kelanjutan proses mediasi pada jadwal sidang berikutnya. (G.Tik)


No Responses