banner 728x90

Jelang Libur Nataru 2025/2026, Disbudpar Magetan Keluarkan SE Bagi Pelaku Wisata

Wisata Telaga Sarangan, lereng Gunung Lawu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur

Magetan, Mearindo.com – Pemkab Magetan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbubpar) Magetan tengah mempersiapkan sejumlah agenda menjelang Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026). Salah satunya mengeluarkan Surat Edaran/Himbauan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan.

Himbauan tersebut ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata, pelaku usaha wisata, ketua PHRI, serta ketua Pokdarwis.

Berikut Himbauan Disbudpar Magetan:

*Penerapan Sapta Pesona*
Pelaku wisata dihimbau untuk selalu menerapkan Sapta Pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan) dalam memberikan pelayanan prima kepada wisatawan.

*Promosi Kreatif dan Inovatif*
1. Melakukan promosi secara kreatif dan inovatif diantaranya :
a. Menyediakan informasi yang akurat dan terbaru bagi wisatawan.
b. Membuat konten yang menarik di media sosial.
c. Dapat bekerjasama dengan infulencer untuk meningkatkan popularitas destinasi wisata atau usaha pariwisata.
d. Membuat program khusus berupa promo atau diskon.
2. Memberikan kepastian dan stabilitas harga kepada wisatawan dengan cara:
a. Menerapkan harga yang wajar sesuai dengan kepatutan
b. Mencantumkan daftar barang/jasa beserta harganya serta menyampaikan daftar haraa kepada wisatawan.
c. Memberikan harga yang standar terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu.
d. Melibatkan pelaku seni budaya lokal dalam membuat pertunjukan atau event pada daya tarik wisata maupun usaha pariwisata (hotel, restoran, dan rumah makan).

*Keamanan dan Keselamatan*

  1. Menyiapkan tempat parkir yang memadai serta selalu berkoordinasi
    dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas menuju tempat wisata.
  2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) serta tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol.
  3. Usaha Bus Pariwisata maupun Angkutan Umum Pariwisata lainnya agar memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang dengan memenuhi standar kelayakan angkutan (kondisi kendaraan yang laik fungsi) dan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat tanpa pengaruh NAPZA maupun alkohol.
  4. Biro/Agen Perjalanan Wisata agar memberikan pelayanan yang sesuai standar keamanan dan keselamatan, serta sesuai dengan yang dijanjikan/kontrak kepada pelanggan.

*Pengelolaan Sampah*
Pelaku wisata dihimbau untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan bekerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah ataupun Bank Sampah.

*Mitigasi Bencana*
Dikarenakan saat ini sudah memasuki musim penghujan dan kondisi
cuaca cukup ekstrem sehingga berpotensi terjadinya bencana, untuk mengantisipasi hal tersebut agar melakukan upaya sebagai berikut:

  • a. Menyiapkan mitigasi bencana pada masing-masing daya tarik wisata, terutama pada lokasi yang rawan bencana.
  • b. Memastikan keamanan pengunjung saat adanya kegiatan hiburan pertunjukan ataupun saat menggunakan fasilitas atau wahana permainan (outbound, flying fox, wahana air dan wahana lain).
  • c. Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya pengawasan pada fasilitas yang beresiko terhadap terjadinya kecelakaan, serta menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan dan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan dan bencana.
  • d. Melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang, serta papan reklame/baliho agar tidak roboh tertiup angin kencang.
  • e. Memasang himbauan atau petunjuk rawan bahaya yang bisa dengan mudah dilihat pengunjung pada lokasi yang rawan bencana dan rawan timbulnya kecelakaan.
  • f. Memberikan informasi kepada masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata hal-hal yang perlu diperhatikan terkait aktivitas yang diperbolehkan saat melakukan kunjungan wisata.
  • g. Menyiapkan jalur evakuasi bagi pengunjung.
  • h. Selalu melakukan sinergitas dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait (TNI, Polri, BPBD maupun Perangkat Daerah lainnya) dalam penanggulangan bencana.
  • i. Selalu waspada terhadap dampak bencana dan selalu memantau informasi terkini melalui aplikasi atau website BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika).

*Laporan Kunjungan Wisatawan*
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan juga meminta bantuan pelaku wisata untuk memberikan laporan berupa kunjungan wisatawan pada hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mulai tanggal 13 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 dengan format laporan harian sesuai dengan tautan pada pranala di bit.ly/DataKunjunganNataru. dengan narahubung saudara Djatmiko (0888 7015 680) dan Didik Kurniawan (0813 5426 3480).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan (Disbudpar), Joko Trihono, mengimbau pelaku wisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan.

“Kami berharap pelaku wisata dapat mengikuti himbauan ini untuk memberikan pengalaman wisata yang lebih baik bagi pengunjung, baik lokal maupun luar daerah,” harapnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan