Babak Konflik Tanah Sugihwaras , Kuasa Hukum Tergugat Tunjukkan 13 Bukti Foto dan Video
Magetan, Mearindo.com – Pengadilan Negeri Magetan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Rabu (19/11/2025). Dalam agenda pembuktian perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, pihak tergugat menyerahkan sejumlah bukti yang disebut menguatkan legalitas transaksi jual beli tahun 1995.
Tim kuasa hukum tergugat, yakni Gunadi S.H., Evita Aggrayny Dian Savitri S.H., Yully Bagus Trisnawan S. Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H., menjelaskan bahwa dasar hubungan hukum dalam perkara ini mengacu pada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Lunas yang dibuat di hadapan notaris pada 13 Mei 1995. PIJB tersebut ditandatangani oleh Agli Suyanto – Yohana Driatmi sebagai pihak penjual dan Herry Setiyono sebagai pihak pembeli.
Dalam dokumen PIJB itu disebutkan bahwa pembayaran atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 422/Sugihwaras telah dinyatakan lunas. Penjual juga memberikan surat kuasa menjual untuk keperluan administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta proses balik nama di kantor pertanahan.
“Setelah PIJB lunas, pembeli memiliki hak penuh untuk melanjutkan proses peralihan hak. Kuasa menjual merupakan bagian dari mekanisme resmi transaksi properti dan mengikat kedua belah pihak,” jelas Gunadi.
Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum di Indonesia semakin menguatkan posisi tergugat. Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1320 KUH Perdata, dan Pasal 1814 KUH Perdata, yang secara eksplisit mengatur sahnya perjanjian serta kuasa yang tidak dapat dicabut sepihak.
“Tidak bisa serta-merta membatalkan atau menghalangi proses peralihan hak yang sudah diatur jelas dalam PIJB,” tambahnya.
13 Alat Bukti Dipaparkan di Persidangan
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan 13 alat bukti, terdiri dari 12 foto dan 1 video. Bukti-bukti tersebut disebut secara langsung membantah klaim penggugat yang menuduh bahwa pihak tergugat tidak pernah mengunjungi, mempermasalahkan, ataupun menengok aset tersebut sejak tahun 2000 hingga 2025.
Dari alat bukti itu tampak bahwa:
1. Para pihak pernah bertemu dan berdiskusi terkait sengketa di lokasi tanah.
2. Pada 20 Mei 2022, tergugat dan penggugat pernah bersama-sama mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk mengecek letak aset.
3. Fakta ini dinilai berbeda dengan pernyataan penggugat yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, tergugat juga menegaskan bahwa sertifikat asli telah diserahkan kepada pembeli sejak 1995 bersamaan dengan penandatanganan PIJB dan kuasa menjual. Bahkan dalam PIJB tercantum bahwa perjanjian tersebut berlaku turun-temurun, sehingga tetap sah meski salah satu pihak telah meninggal dunia.
Gunadi juga menyoroti bahwa gugatan penggugat tidak menyinggung aspek administratif pertanahan yang merupakan domain Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal proses AJB dan balik nama berada dalam kewenangan lembaga tersebut.
“Dengan pembayaran yang telah lunas sejak hampir tiga puluh tahun lalu, kuasa menjual ini adalah bagian dari perikatan yang sah dan tidak bisa dibatalkan hanya karena klaim baru,” tegasnya.
Persidangan akan berlanjut sesuai jadwal majelis hakim untuk menilai lebih jauh dalil dan bukti dari kedua belah pihak. Tergugat yakin bahwa landasan hukum yang mereka ajukan akan semakin menguatkan posisi mereka dalam sengketa panjang ini. (G.Tik)


No Responses