banner 728x90

Potensi Pemungutan Suara Ulang di Magetan, Bawaslu Investigasi Pelanggaran di TPS 09 Selotinatah

Magetan, Mearindo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan tengah mendalami potensi pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan warga yang dihalangi memberikan hak suaranya pada Rabu (27/11/2024). Pelanggaran tersebut memunculkan spekulasi kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya pemilih yang tidak diizinkan mencoblos karena datang pada pukul 12.00 WIB. Berdasarkan aturan, waktu pencoblosan pukul 12.00 hingga 13.00 tetap terbuka bagi pemilih terdaftar, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Diduga, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memahami peraturan sehingga menolak tiga pemilih yang datang di rentang waktu tersebut. Padahal, selama mereka memenuhi syarat, mereka berhak menyalurkan suara,” ujar Ramzi.

Bawaslu kini tengah melakukan validasi bersama Panitia Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan bahwa pelanggaran ini berdampak signifikan pada hasil pemilu, maka Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut bisa menjadi opsi.

Di TPS 09 Desa Selotinatah, terdapat 551 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, 423 pemilih hadir dan mencoblos, dengan hasil suara terbagi kepada tiga pasangan calon. Paslon 1 memperoleh 93 suara, Paslon 2 mendapatkan 72 suara, dan Paslon 3 unggul dengan 244 suara. Terdapat pula 14 suara tidak sah.

Meskipun saat ini kasus tersebut baru masuk dalam catatan kejadian khusus, keputusan akhir terkait PSU akan bergantung pada hasil investigasi lanjutan dari Bawaslu. Pelanggaran hak pilih merupakan isu krusial yang dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilu.

Pemantauan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan proses demokrasi di Magetan. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan