banner 728x90

Penambahan Masa Jabatan BPD, Ini Yang Disampaikan Camat Kawedanan

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kewedanan resmi dikukuhkan. Pengukuhkan dan penyerahkan Surat Keputusan ( SK) Bupati Magetan tentang penambahan Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar di Balai desa Genengan, Selasa (09/07/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan beberapa perubahan. Diantaranya adalah perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Camat kawedanan, Ari Budi Astuti mengatakan, penambahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita dalam meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta continuitas program-program pembangunan yang telah direncanakan,

“Saya ucapkan selamat bertugas, kami berharap kinerja BPD harus lebih baik karena mengemban amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ungkapnya.

Dengan penambahan jabatan BPD selama 2 Tahun ini menambah semangat kinerja. Insyaallah dengan penambahan ini apa yang tertuang dalam RPJMDes dapat terealisasi,” kata Ari mengakhiri. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan