Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Magetan Audiensi Dengan DPRD
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Puluhan wartawan di kabupaten Magetan melakukan audensi di DPRD Kabupaten Magetan, Senin (20/05/2024).
Mereka tergabung dalam beberapa organisasi profesi media. Dalam kegiatan ini, tampak Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang diminta.
Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.
“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform,” kata Cahyo.
Ada tiga tuntutan dalam aksi damai yakni, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Kemudian, Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.
Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Cahyo juga memberikan pernyataan sikap dari rekan pers, secara tegas bahwa ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Disitu jelas mengatur, bahwa terhadap pers, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” paparnya.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Sujatno mendukung penuh apa yang menjadi aspirasi awak media,
“Kami secara pribadi dan kelembagaan DPRD Kabupaten Magetan mendukung penuh pasal-pasal yang sudah disampaikan, insya Allah tidak tidak hanya bersurat, kami akan ke Jakarta dengan Kominfo Magetan,” katanya. (G.Tik)
No Responses