banner 728x90

Ketua Fraksi Amanat Persatuan DPRD Magetan Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji


Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Ketua Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Magetan, Dwi Aryanto, S.E mengggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) No 5 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji, di komplek SD Muhammadiyah 1 Magetan, Rabu (10/5/2023).

Dwi Aryanto, S.E mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji harus dikelola dengan mengutamakan kepentingan jemaah sesuai dengan hak dan kewajibannya agar dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntutan syariah dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 35 ayat (1), bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” terangnya.

Dijelaskan Dwi, “dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan transportasi haji tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut diatas maka disusun Peraturan Daerah sebagai dasar penetapan Penyelenggaraan penyediaan transportasi dan identitas jemaah haji,” jelasnya.

Untuk itu, upaya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji Kabupaten Magetan perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik, imbuhnya. (G.tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan