Babak Baru, Kasus Penipuan Salon Takeran Ayu Kosmetik Disidangkan
Sidang kasus penipuan ini berdasarkan laporan polisi satu orang saja yang korbanya mengalami kerugian sekitar dua puluh jutaan. Maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berjilid jilid jika korban lain yang mengalami kerugian lebih besar nantinya akan menempuh jalur hukum”, terang Anam seusai menyaksikan sidang.
Magetan, Jawa Timur, mearindo.com – Sidang kasus penipuan ini berdasarkan laporan polisi satu orang saja yang korbanya mengalami kerugian sekitar dua puluh jutaan. Maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berjilid jilid jika korban lain yang mengalami kerugian lebih besar nantinya akan menempuh jalur hukum”, terang Anam seusai menyaksikan sidang. , Jawa Timur. Mearindo.com – Selasa, 23 Mei 2023 sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi digelar di Pengadilan Negeri Magetan. Sidang dengan berkas perkara Nomor : BP/4/I/RES.1.1.1/2023/Reskrim tersebut menghadirkan terdakwa AYU AMELIA (43 tahun) dan dipimpin oleh hakim ketua Mellina Nawang Wulan, SH, MH, selaku hakim ketua.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Ayu ditahan sejak 16 Januari 2023 di Polres Magetan sebagaimana dibenarkan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto S.H, M.H.
“Iya benar, sudah kita tahan sejak senin kemarin, Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, lanjutnya, “tersangka ini kita jerat dengan 378 dan atau 372 KUHP, Perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim”, ujar Kasatreskrim (18/1/2023 lalu)
Sidang kali pertama ini atas laporan dugaan penipuan berkedok investasi kosmetik dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/X/2022/SPKT/POLRES MAGETAN/ POLDA JAWA TIMUR.
Korban berinisial W (usia 41 tahun) mengaku merasa ditipu dan merugi hingga puluhan juta rupiah karena tergiur bujuk rayu pelaku yang berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang disetorkan selama jangka waktu tiga bulan.
Sementara itu Sifaul Anam ketua Ormas Orang Indonesia selaku pendamping para korban mengatakan bahwasanya dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha tersebut disinyalir memakan korban banyak hingga hingga ditaksir lebih dari 400 juta rupiah. Dan jumlah kerugian setiap korbanya pun berbeda beda ada yang tertipu dari mulai lima jutaan, belasan juta sampai ratusan juta rupiah.
Baca juga
Sifaul Anam juga mengatakan bahwa sidang kasus dugaan penipuan dengan modus investasi usaha kosmetik dengan terdakwa pemilik Salon Kecantikan yang berlokasi di utara Lapangan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan kali ini adalah perkara yang dilaporkan oleh hanya satu korban saja dengan nilai kerugian kategori rendah atau puluhan juta. Sedangkan pihak korban lain dengan kerugian ratusan juta sampai sekarang belum melakukan upaya hukum lapor polisi.
“Sidang kasus penipuan ini berdasarkan laporan polisi satu orang saja yang korbanya mengalami kerugian sekitar dua puluh jutaan. Maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berjilid jilid jika korban lain yang mengalami kerugian lebih besar nantinya akan menempuh jalur hukum”, terang Anam seusai menyaksikan sidang.
Anam menjelaskan modus dugaan penipuan yang dilaporkanya sebagai berikut :
Saudari AA ini memiliki usaha salon dan kosmetik (Toko Ayu Cosmetik Cream) yang didalamnya tentu banyak produk dagangan kosmetik. Dan para korban ini kebanyakan adalah pelanggan yang sering order di salon dan tokonya.
Kepada pelangganya inilah pelaku Ayu menawarkan sistem investasi dengan cara Pelanggan menitipkan uang yang disebut saham/ investasi dengan jumlah beragam dan jangka waktu perjanjian yang berfariatif.
Modus investasi tersebut dibuat seolah-olah resmi seperti investasi legal lainya sehingga pelaku membuat naskah perjanjian investasi Usaha Toko Ayu Cosmetik (Cream) yang ditanda tangani antara pelaku dan Suaminya beserta pihak korban disertai satu orang saksi. Tidak hanya sampai disitu, dalam kuitansi penerimaan uang investasi tersebut dibubuhi stempel dengan tulisan “AYU KOSMETIK Jl. Raya Takeran Magetan”
Dari masing masing jangka waktu perjanjian tersebut antara korban satu dan lainya berbeda yakni satu sampai dua bulan ada juga yang sampai satu tahun yang pada intinya setiap saat jatuh tempo perjanjian terdapat pasal perjanjian dari pelaku untuk mengembalikan uang investasi sepenuhnya ditambah uang bagi hasil usaha sebesar 10% dari jumlah investasi
Hingga akhirnya korban merasa tertipu lantaran pada saat sudah melampaui batas waktu perjanjian Ayu ini tidak bisa mengembalikan uang investasi dan uang bagi hasil usaha. Sebelumnya terlapor ini sudah disomasi oleh pihak ormas oi bersatu untuk segera mengembalikan sepenuhnya uang dari pada korban. Namun jawaban kedua terlapor kepada pihak ormas saat bertemu di kantornya yang berada di Kuwonharjo Takeran Magetan, mereka mengatakan uangnya sudah habis karena untuk urusan hutang piutang keluarga.
Melihat gelagat yang tidak baik memperdayai para korban untuk melepaskan uang dengan alsan investasi usaha kosmetik yang ternyata uang uang tersebut digunakan untuk keperluan lain itulah kemudian kasus ini dilaporkan ke Polisi agar tidak ada korban lain.
Sementara itu para korban didampingi Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu kembali mendatangi Polres Magetan pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dan dilakukan pemeriksaan untuk agenda penerbitan Laporan Polisi guna proses hukum selanjutnya. (Slam/G. Tik)
No Responses