Kasus! Pemilik Salon Di Takeran Akhirnya Ditahan Polisi
Jawa Timur – Magetan, mearindo.com,18 Januari 2023
Kabar terbaru dari Pelaporan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha dengan terlapor pemilik Salon kecantikan “Ayu Kosmetik” berinisial AA (39 tahun) yang beroperasi di Depan Lapangan Takeran Kab. Magetan kini membuahkan hasil baru. Saat ini pemilik Salon Ayu Kosmetik ditahan Polres Magetan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (18/01/2023)
Saat dihubungi via WhatsApp, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto S.H, M.H membernarkan bahwa tersangka sudah ditahan sejak Senin 16 Januari 2023.
“Iya benar, sudah kita tahan sejak senin kemarin,” ujar Kasatreskrim (18/1/2023).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, lanjutnya, “tersangka ini kita jerat dengan 378 dan atau 372 KUHP, Perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Magetan juga menyampaikan pihaknya tidak gegabah dalam menangani setiap perkara untuk memastikan status hukum maka diperlukan kehati hatian. Hingga pihak pengadu mendapatkan jawaban secara tertulis sebagaimana “Rujukan (a). Surat pengaduan Sdr. SIFAUL ANAM, S.Pdl, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi usaha tanggal 07 April 2022; (b). Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/246/SP2HP Ke 4/VIII/2022/Satreskrim.
Sebelumnya telah diberikatakan, Sifaul Anam selaku ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu kepada media mengatakan pihaknya resmi melayangkan Surat Pengaduan/Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha tersebut dengan surat nomor 002/orm/oibersatu/A.1/04/2022 ke Polres Magetan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha tersebut disinyalir memakan korban banyak hingga hingga ditaksir lebih dari 400 juta rupiah. Dan jumlah kerugian setiap korbanya pun berbeda beda ada yang tertipu dari mulai lima jutaan, belasan juta sampai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut telah masuk dalam tahapan penyelidikan pihak Satreskrim Polres Magetan beberapa bulan lalu berdasarkan informasi yang diterima melalui Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/122/SP2HP-Ke1/IV/2022/Satreskrim.
Sifaul Anam juga mengatakan bahwa pihaknya bersama para korban sudah menghadiri panggilan dari pihak Satreskrim Magetan dalam rangka dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan modus investasi usaha kosmetik dengan terlapor pemilik Salon Kecantikan yang berlokasi di utara Lapangan Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan itu.
Kepada media, Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu menjabarkan didalam pengaduanya ke Polres Magetan ia sudah menyerahkan beberapa alat bukti diantaranya naskah perjanjian investasi usaha yang diduga digunakan untuk memperdayai para korban dan beberapa kuitansi penerimaan uang investasi lengkap beserta perjanjian sistem bagi hasil prosentase dari jumlah uang yang diinveskan para korban.
Anam menjelaskan secara rinci modus dugaan penipuan yang dilaporkanya sebagai berikut :
Saudari AA ini memiliki usaha salon dan kosmetik (Toko Ayu Cosmetik Cream) yang didalamnya tentu banyak produk dagangan kosmetik. Dan para korban ini kebanyakan adalah pelanggan yang sering order di salon dan tokonya.
Kepada pelangganya inilah Saudari AA yang rumahnya tidak jauh dari tempat ruko yang disewanya untuk usaha salon tersebut menawarkan sistem investasi dengan cara Pelanggan menitipkan uang yang disebut saham/ investasi dengan jumlah beragam dan jangka waktu perjanjian yang berfariatif.
Modus investasi tersebut dibuat seolah-olah resmi seperti investasi legal lainya sehingga saudari AA tersebut membuat semacam naskah perjanjian investasi Usaha Toko Ayu Cosmetik (Cream) yang ditanda tangani antara AA dan Suaminya beserta pihak korban disertai satu orang saksi. Tidak hanya sampai disitu, dalam kuitansi penerimaan uang investasi tersebut dibubuhi stempel dengan tulisan “AYU KOSMETIK Jl. Raya Takeran Magetan”
Dari masing masing jangka waktu perjanjian tersebut antara korban satu dan lainya berbeda yakni satu sampai dua bulan ada juga yang sampai satu tahun yang pada intinya setiap saat jatuh tempo perjanjian terdapat pasal kesepakatan dari Saudari AA untuk mengembalikan uang investasi sepenuhnya ditambah uang bagi hasil usaha sebesar 10% dari jumlah investai
Sementara itu korban merasa tertipu lantaran pada saat sudah melampaui batas waktu perjanjian Si AA ini tidak bisa mengembalikan uang investasi dan uang bagi hasil usaha. Sebelumnya terlapor ini sudah disomasi oleh pihak ormas oi bersatu untuk segera mengembalikan sepenuhnya uang dari pada korban. Namun jawaban kedua terlapor kepada pihak ormas saat bertemu di kantornya yang berada di Kuwonharjo Takeran Magetan, mereka mengatakan uangnya sudah habis karena untuk urusan hutang piutang keluarga.
Melihat gelagat yang tidak baik memperdayai para korban untuk melepaskan uang dengan alsan investasi usaha kosmetik yang ternyata uang uang tersebut digunakan untuk keperluan lain itulah kemudian kasus ini dilaporkan ke Polisi agar tidak ada korban lain.
Sementara itu para korban didampingi Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu kembali mendatangi Polres Magetan pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dan dilakukan pemeriksaan untuk agenda penerbitan Laporan Polisi guna proses hukum selanjutnya. (Slam/G. Tik)
No Responses