Inilah Isi SK PANSUS PDAM Oleh DPRD Magetan
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com
Selasa, 24 Januari 2023. Kegaduhan PDAM Tirta Lawu Magetan yang diawali polemik usulan kenaikan gaji Dewas, Direksi dan karyawan di Perumda PDAM Lawu Tirta Magetan hingga menuai protes ditubuh internal PDAM Magetan sendiri, dan mendapat perhatian masyarakat Magetan terutama lembaga2 kemasyarakat dan pelanggan. Akibatnya puluhan aktifis melakukan aksi demo beberapa waktu lalu membuahkan hasil dengan terbentuknya Paniti Kusus (Pansus) PDAM oleh DPRD Magetan pada 12 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, puluhan masa yang mengatasnamakan gabungan Koalisi Aktivis Lintas Sektoral (KALIS) Magetan, kembali turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan. Aksi damai kali ini di gelar di depan Gedung DPRD Magetan dan di depan halaman kantor Pemkab, Jumat (14/1/2022).
Saat itu, Sifaul Anam dari Ormas OI Bersatu dalam orasinya meminta bukti bahwa SK Pansus benar – benar sudah ditandatangani dan meminta segera bekerja untuk penyelamatan dan penelusuran aset kekayaan PDAM magetan secara transparan.
“Kalau benar Pansus sudah di buat untuk penyelamatan dan penelusuran aset kekayaan PDAM Magetan secara transparan, kami berharap bisa di pertanggung jawabkan dan tidak ada rekayasa. Dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan serta harus diumumkan kepada publik masyarakat.” tegas Anam
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Sujatno menegaskan bahwa Surat keputusan pembentukan Pansus sudah ditandatangani dan akan melaksanakan tugasnya selama 3 bulan kedepan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus akan melaksanakan tugas dengan profesional. Semua ini dilakukan demi kesejahteraan rakyat Magetan dan bukan untuk mencari kesalahan dari siapapun,” jelasnya.
Berikut adalah isi surat keputusan DPRD Magetan tentang pembentukan Panitia Khusus PDAM Tirta Lawu Magetan.
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 188/01/403.050/2023
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PEMBAHAS PERMASALAHAN PADA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN,
Menimbang
: a. bahwa sebagai tindaklanjut atas usul anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah dalam rapat paripurna, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, maka Panitia Khusus dalam rangka membahas permasalahan pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta dapat dibentuk;
b. bahwa pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mangingat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
- Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);
Memperhatikan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan tanggal 11 Januari 2023 acara Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Permasalahan yang ada pada Perusahaan Daerah Air Lawu Tirta Kabupaten Magetan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
: MEMBENTUK PANITIA KHUSUS PEMBAHAS PERMASALAHAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN
KEDUA
: Susunan Keanggotaan Panitia Khusus pada diktum KESATU sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA
: Panitia Khusus mempunyai tugas:
1. Membahas materi dan redaksi Permasalahan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan.
2. Membuat kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pembahasan panitia khusus.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD.
KEEMPAT
: Masa tugas Pansus selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 s/d 11 Maret 2023.
KELIMA
: Biaya pelaksanaan tugas Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023. : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEENAM
Ditetapkan di Magetan pada tanggal : 12 Januari 2023
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
Ketua SOJATNO
LAMPIRAN: KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 188/01/403.050/2023, TANGGAL 12 JANUARI 2023
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS PEMBAHAS PERMASALAHAN PADA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN
NAMA, JABATAN DAN ASAL FRAKSI
- SOFYAN, S.T. KETUA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
- DWI HERUYANTO, S.IP. (WAKIL KETUA) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
- DWI ARYANTO, S.E. (SEKRETARIS) AMANAT PERSATUAN
- SUYONO, S.H. (ANGGOTA) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
- JOKO SUYONO, S.Sos. (ANGGOTA) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
- Hj. RITA HARYATI (ANGGOTA) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
- Ir. HARI GIOTOYO (ANGGOTA) PARTAI DEMOKRAT
- H. ALI BASRI, S.E. (ANGGOTA) PARTAI DEMOKRAT
- ANDRI ANSORI, S.H. (ANGGOTA) PARTAI GERINDRA
- ENDANG SULASTRI (ANGGOTA) PARTAI GERINDRA
- H. NUR WAHYUDI (ANGGOTA) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
- ZAKARYA (ANGGOTA) PARTAI GOLONGAN KARYA
- Ir. HARI PRASETYA R.K (ANGGOTA) PARTAI NASIONAL DEMOKRASI
- BAHRUDIN (ANGGOTA) PARTAI AMANAT PERSATUAN

Susunan PANSUS PDAM Magetan oleh DPRD Magetan
Demikian diatas isi surat keputusan DPRD Magetan tentang pembentukan Panitia Khusus PDAM Tirta Lawu Magetan.
Atas terbentuknya PANSUS PDAM oleh DPRD Magetan dengan masa kerja tiga bulan sampai 11 Maret 2023 tersebut Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu melalui media mengarapkan agar PANSUS PDAM dapat membuahkan hasil dengan mengurai persoalan polemik di tubuh PDAM Magetan.
“Persoalan gaji di PDAM adalah bagian dari pintu masuknya aktifis Magetan guna menyikapi persoalan – persoalan dan dugaan pelanggaran lain di Perumda PDAM Magetan. Oleh sebab itu hasil PANSUS PDAM akan menjadi penentu independensi DPRD Magetan yang memiliki tugas fungsi salah satunya ialah pengawasan”. Harap Anam. (Slam/Gustik)
No Responses