banner 728x90

Kasus Tanah, JAT & Partners Lakukan Perlawanan Dugaan Langgar Hukum Acara Hakim Pengadilan Magetan

Jawa Timur – Magetan, mearindo.com – 05 Oktober 2022.
Dugaan Praktik Buruk Aparat Penegak Hukum kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dugaan praktik buruk sistem peradilan ditampilkan secara nyata di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan. Di dalam Perkara Nomor 881/Pdt.G/2022/PA/Mgt, sebanyak 5 orang TERGUGAT diduga telah dilanggar haknya di hadapan hukum.

Selain Diduga Langgar Hukum Acara, Tiga Hakim Diadukan Ke Bawas Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial, Pengadilan Agama Magetan juga disoroti dugaan tidak profesional dalam menjalankan tahapan sita jaminan

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Para Pengacara di Kantor Hukum JAT & Partners Surabaya kepada awak media pada agenda peletakan putusan sita jaminan yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Agama Kabupaten Magetan pada Rabu, 5 Oktober 2022 bertempat di tanah yang menjadi obyek gugatan yakni di Desa Kerik, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur.

Sejumlah perlawanan pun dilakukan para kuasa hukum tergugat kepada panitera Pengadilan Agama Kabupaten Magetan dimana menurut pengacara pihak tergugat menyatakan agenda putusan sita jaminan dinilai cacat hukum lantaran tidak memenuhi unsur unsur tahapan yang harus dilalui dalam hukum acara.

Sebelumnya disampaikan para pengacara dari pihak tergugat didepan halaman Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Magetan pada Senin, 26 September 2022. Bahwasanya perkara ini sesungguhnya hanyalah perkara sengketa waris biasa, dimana terdapat 3 orang yang merasa dirinya ahli waris mengajukan Gugatan Sengketa Waris pada 1 September 2022 di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, yang digugat adalah 5 orang ahli waris lainnya sebagai Para Tergugat, yang kemudian menunjuk Para Pengacara di Kantor Hukum JAT & Partners Surabaya sebagai Kuasa Hukumnya. Obyek sengketanya adalah sebidang tanah seluas 210 meter persegi di Desa Kerik, Kec. Takeran, Kabupaten Magetan.

Awalnya kasus ini berjalan dengan wajar, Para Tergugat menerima relaas panggilan sidang pertama dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan pada 06 September 2022, untuk dapat hadir pada Sidang Pertama di tanggal 12 September 2022. Namun, oleh karena Para Tergugat saat itu merasa perlu berkonsultasi dan menunjuk kuasa hukum, maka Para Tergugat belum dapat menghadiri Sidang Pertama tanggal 12 September 2022;
Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum acara kemudian ditampilkan secara nyata oleh ketiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Alih-alih Para Tergugat menerima Relas Panggilan Sidang Kedua, justru sebaliknya Para Tergugat justru menerima Surat Pemberitahuan Sita Jaminan dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan atas Obyek Sengketa.

Surat Pemberitahuan Sita Jaminan ini didasari oleh Putusan Sela Nomor 881/Pdt.G/2022/PA. Mgt, yang dijatuhkan pada Tanggal 12 September 2022, tepat di Sidang Pertama perkara ini digelar. Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Tergugat mempertanyakan Peletakan Sita Jaminan dan Putusan Sela yang dijatuhkan pada Sidang Pertama tersebut. Menurutnya, putusan sela dan peletakan sita itu diduga telah melanggar Hukum Acara Peradilan Agama, karena diputuskan pada Sidang Pertama, dan telah melanggar hak-hak Tergugat untuk memberikan Jawaban dan Eksepsi.

Selain itu, atas dugaan pelanggaran hukum acara tersebut, Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengadukan ke-3 Hakim yang memeriksa perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami minta ke-3 hakim tersebut disidang etik, dan diberi sanksi administrative maupun sanksi etik seberat-beratnya atas dugaan pelanggaran hukum acara yang telah merugikan hak-hak para tergugat. (Slam)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan