banner 728x90

Awas, Produksi Rokok Ilegal Ada Sanksi Yang Menjerat Pelakunya

Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Dalam upaya memerangi dan mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan gencar melakukan sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi kali ini bertempat di lapangan Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati pada Sabtu (10/9/2022). Seperti biasa, acara puncak kegiatan ini adalah talkshow tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan dengan menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejari Magetan.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

“Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat atau memproduksi maupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal,” jelasnya

Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan. Karena seberapapun gencarnya sosialisasi dan penindakan, tetap butuh bantuan dan partisipasi masyarakat, imbuhnya.

Sementara itu, Cahyo Wibowo, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pratama Bea dan Cukai Madiun menjelaskan bahwa ada sanksi yang menunggu bagi pelaku pelanggaran pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.

“Ada sanksi bagi pelaku pemalsuan cukai rokok maupun yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal sesuai Undang – undang No. 39 Tahun 2007,” jelas Cahyo saat talkshow

Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan, “untuk Pita Cukal Palsu, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007,”

“Pita Cukai Bekas, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007,”

“Pita Cukai Berbeda dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007,”

“Tanpa Pita Cukai (Polos), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No. 38 Tahun 2007.”

Cahyo menambahkan, ketika masyarakat sudah mengetahui terkait sanksi apa saja bagi pelaku, masyarakat dapat pro aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dan tidak akan mau ditawari apalagi memproduksi dan mengedarkanya, tutupnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan