Pemkab Magetan Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan gencar mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal maupun rokok legal, pada Minggu (24/7/2022).
Kegiatan sosialisasi yang di kemas dalam acara talkshow kali ini digelar di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Magetan, Wakil Bupati, jajaran OPD serta Forkopimca Kawedanan.
Untuk menarik anemo masyarakat, berbagai kegiatan dilaksanakan sedari pagi, mulai senam pagi, bazar UMKM se Kecamatan Kawedanan, kesenian Reog, hingga malam menjelang acara talkshow diisi dengan hiburan musik angklung dan campursari.
Kapala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono menyampaikan, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan. Karena seberapapun gencarnya sosialisasi dan penindakan, tetap butuh bantuan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow seperti ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal maupun legal, agar masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran dan pemberantasan rokok ilegal,” terang Rudi.
Bupati Magetan Suprawoto, dalam sambutanya menyampaikan, kita semua memahami bahwa negara ini bisa berjalan apabila rakyatnya tertib membayar pajak. Jadi negara ini berjalan dengan baik, negara yang sehat, apabila negara itu dibiayai oleh pajaknya. Oleh sebab itu, ini harus menjadi kesadaran kita untuk membayar pajak.
“Kenapa kemudian malam ini kita berkumpul di sini ini sebenarnya adalah saling mengingatkan kepada kita semua, ada sesuatu yang selalu harus kita ingat bahwa salah satu penyumbang pajak untuk negara ini adalah cukai rokok,” ungkap Bupati
Oleh sebab itu, “bagi masyarakat kita yang menemui rokok yang tidak legal sampaikan kepada aparat. Bagi yang merokok belilah rokok yang legal karena kalau membeli rokok yang legal secara otomatis pajaknya akan masuk ke negara,” tutupnya.
Sementara itu, Ibnu Sigit Jatmiko, Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun mengatakan, penggunaan cukai itu salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, sarana dan prasarana, juga untuk penegakan hukum. Jadi penerimaan cukai ini besar sekali untuk negara.
“Maka dari itu, mari bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Magetan,” ungkapnya
Sebenarnya, lanjut Ibnu, untuk mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal itu mudah, “ada 4 ciri rokok ilegal yaitu, rokok polos yang tidak ada pita cukainya, jadi rokok itu polosan tidak ada bandrolnya, kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu seolah olah ada pita cukainya tapi itu palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas yang diambil dari pita cukai yang sudah dipakai, rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukanya, jadi ada rokok mesin tapi dilekati oleh pita cukai dari sigaret kretek tangan, ada yang isi 20 batang dipakai pita cukai isi 12 batang,” terangnya
sekarang ini peredaran rokok ilegal yang paling marak ada di online. Jadi biasanya mereka mengupload di penjualan online melalui medsos, tapi biasanya setelah di order langsung hilang. lanjutnya
“Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal ini kalau yang pita cukai palsu dan bekas, pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampi 20 kali dari nilai cukai, sedangkan untuk yang polos dan berbeda, pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali nilai cukai,” pungkasnya. (G.Tik)
No Responses