Kasus Pungli, Kejaksaan Magetan Panggil Kades Dan Perangkat Desa Gebyog
Kasus Pungli, Kejaksaan Magetan Panggil Kades Dan Perangkat Desa Gebyog
Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Proses kasus dugaan pungutan liar berkedok sertifikat masal/PTSL Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Magetan memastikan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas adanya dugaan pungli PTSL di Desa Gebyog tersebut. Terbukti hari ini, Kamis (19/5/2022) Kejaksaan memanggil Kepala Desa dan 3 perangkat desa untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Magetan Antonius mengatakan adanya pemanggilan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Gebyog untuk diperiksa atas dugaan adanya pungli program PTSL. “Dari laporan masyarakat kami dari kasi intel menindaklanjuti laporan tersebut. Namun dari Kepala Kejaksaan Negeri kemarin mendisposisikan kepada kasi pidsus guna penanganan lebih lanjut.” kata Antonius
Setelah disposisi dari Ibu Kajari, akhirnya laporan masyarakat dilimpahkan ke Kasi Pidsus dan dari tindaklanjut itu hari ini dilakukan pemanggilan kades dan tiga perangkat desa guna dilakukan pemeriksaan.
Perangkat Desa Gebyog tersebut tiba di Kejaksaan Negeri Magetan Kamis, 19 Mei 2022, sekira pukul 09.05 WIB dimana keduanya dijadwalkan untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Sulistyo Utomo, S.H,M.H. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal dugaan penyimpangan dalam pungutan biaya terkait sertifikat tanah di Desa Gebyog berdasar surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor: 02/M.5.32/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Sementara itu, Kasi Pidsus Sulistyo Utomo menyampaikan dugaan pungli ini membutuhkan gerak cepat dalam penanganannya. Makanya oleh Kajari langsung di disposisikan ke pidsus. “Kan biasanya ke Intel dulu, tapi ini butuh penanganan cepat maka langsung dilimpahkan ke Pidsus,” ujar Sulistyo Utomo.
Lebih lanjut Sulistyo Utomo mengatakan jika pihaknya sudah turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan observasi. Dari keterangan – keterangan yang di dapat akhirnya hari ini kita melakukan pemanggilan. “Yang perlu diingat saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” terang Sulistyo Utomo.
Hari ini telah dilakukan panggilan terhadap Kepala Desa dan 3 perangkatnya. Panggilan hari ini jam 9 namun yang hadir baru dua orang Perangkat sedang Kepala Desa dan seorang perangkat belum hadir. Dan sampai saat ini kami belum bisa memberikan keterangan yang banyak karena dari dua perangkat yang hadir belum selesai dimintai keterangan. sambungnya
Ditanya langkah selanjutnya terkait masalah ini, Sulistyo Utomo mengatakan jika akan terus melakukan penyelidikan dan masalah dugaan pungli tidak ada kaitanya dengan kerugian negara. Makanya belum berani menentukan pasal karena masih dalam penyelidikan, ungkapnya.
“Namun kita akan buktikan apa benar ada pungli, apakah sesuai prosedur dan apakah ada unsur – unsur yang masuk dalam UU tindak pidana korupsi,” jelasnya
Sulistyo menambahkan, ada beberapa syarat jika pungutan tidak sesuai prosedur itu masuk dalam unsur tindak pidana korupsi. Dan nanti setelah selesai penyelidikan baru kita dapat menyimpulkan.
“Sementara ini, kedua orang yang belum hadir dalam pemanggilan hari ini akan ditunggu sampai jam kerja dan jika belum juga hadir akan dilakukan pemanggilan ulang,” tutupnya. (G.Tik)
No Responses