Kasus Pungli Gebyog, Kades Penuhi Panggilan Kejaksaan Magetan
Jatim, Magetan – Mearindo.com – Setelah sebelumnya dikabarkan mangkir dari panggilan kejaksaan, hari ini Kades Gebyog Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Supriyanto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Magetan guna memenuhi panggillan penyelidikan atas laporan warga terkait dugaan kasus pidana pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Kades Gebyog tiba di kantor Kejaksaan Negeri Magetan sekira pukul 09.00 WIB (23/5/2022) dan dijadwalkan untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Sulistyo Utomo, S.H, M.H. Kades Gebyog dipanggil untuk dimintai keterangan perihal dugaan penyimpangan dalam pungutan biaya terkait sertifikat tanah.
Sebelumnya pada Kamis, 19 Mei 2022 Sutrisno dan Suwoyo selaku perangkat Desa Gebyog sudah terlebih dahulu mendatangi Kejaksaan Magetan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus serupa berdasar surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor: 02/M.5.32/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Magetan Antonius mengatakan adanya pemanggilan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Gebyok untuk diperiksa atas dugaan adanya pungli program PTSL. “Dari laporan masyarakat kami dari kasi intel menindaklanjuti laporan tersebut. Namun dari Kepala Kejaksaan Negeri kemarin mendisposisikan kepada kasi pidsus guna penanganan lebih lanjut.” kata Antonius (19/05/22)
Setelah disposisi dari Ibu Kajari, akhirnya laporan masyarakat dilimpahkan ke Kasi Pidsus dan dari tindaklanjut itu hari ini dilakukan pemanggilan kades dan tiga perangkat desa guna dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Sulistyo Utomo pada hari tersebut juga menyampaikan dugaan pungli ini membutuhkan gerak cepat dalam penanganannya. Makanya oleh Kajari langsung di disposisikan ke pidsus. “Kan biasanya ke Intel dulu, tapi ini butuh penanganan cepat maka langsung dilimpahkan ke Pidsus,” ujar Sulistyo Utomo.
Terkait hasil penyelidikan dari pemanggilan Kades dan Sekretaris Desa Gebyog belum dapat dikonfirmasi ulang. Sedangkan ditempat terpisah Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia selaku pelapor perkara tersebut ketika dihubungi media perihal pemanggilan perangkat desa, pihaknya mengatakan menyerahkan proses itu ke penegak hukum, dan pihaknya akan memberikan alat bukti tambahan terhadap laporan sebelumnya.
” Kasus ini dilihat secara langsung masyarakat yang terlibat, yang didalamnya juga ber macam – macam latar belakangnya. Masyarakat berharap tidak terjadi orang mau menangkap maling namun memberikan kesempatan maling mengembalikan barang curianya dan dengan alasan barangnya dikembalikan maka tidak boleh ditangkap, itu sudah basi dilihat disinetron”, gurau Anam.
“InsyaAllah setelah semua dipanggil kami akan susulkan bukti bukti lain sebab kami juga berjalan mendukung proses ini dengan membantu mencarikan data pendukung maupun bukti dilapangan”, pungkas Anam
Selain melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan, Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu juga mengadukan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan.
Aduan itu disampaikan langsung oleh Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu dan diterima Eko Muryanto, S.IP, M.SI, selaku Kepala DPMD Magetan. Ormas OI Bersatu mengharap agar DPMD turun tangan dan melakukan pembinaan terhadap perangkat desa baik yang sekarang ini tersandung masalah hukum maupun yang tidak.
“Berdasarkan konfirmasi kami dengan BPN, diberikan penjelasan bahwa Desa gebyog tidak masuk program PTSL sebagaimana yang di sudah beritakan”, kata Eko Muryanto, S.IP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan saat di konfirmasi Mearindo.com, Selasa (17/5/2022)
Ditanya terkait pembinaan bagi Perangkat Desa terhadap aturan – aturan hukum agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan ataupun pelanggaran, Eko menjelaskan, “DPMD menghimbau agar Perangkat Desa, Camat untuk menjalankan perannya dan saling koordinasi secara berjenjang,” jelasnya
“Untuk itu, saya juga berharap Pemdes Gebyok segera memberi penjelasan sehubungan adanya kegiatan sertifikat masal/ PTSL tersebut,” harap Eko
Sedangkan perihal pengaduan yang sudah dilaporkan ormas OI Bersatu ke Kejari Magetan, Eko menanggapi, “kita menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu telah melayangkan pelaporan kasus Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 13 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti dalam suratnya bernomor : 003/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022.
Tidak hanya itu, Anam juga melayangkan pelaporan susulan ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 27 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti tambahan dalam suratnya bernomor : 004/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 yang diterima oleh Siti Sundari selaku Ka.Subag Pembinaan Kejari Magetan dan status kasus tersebut kini dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Magetan. (G.Tik/Red)
No Responses