OJK Peringatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal
Jawa Timur – Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini OJK tidak bisa menyentuh dan masuk ke pinjol yang masih belum memiliki izin atau terdaftar di OJK.
Peringatan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol tak berizin atau lebih dikenal pinjol ilegal tersebut disampaikan saat pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya angkatan ke 40 di Kampus Politeknik Negeri Malang pada 29 Maret 2022.
Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida menuturkan, OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena aturannya memang mengatur OJK hanya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah berizin.
“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” kata Nilam, saat memberikan paparan dihadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.
Jika masyarakat merasa dirugikan atas pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat ini, kata Nilam, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebu ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.
Menurut dia, ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan. Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama, kamera, mikrofon dan location.
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya.
Untuk itu, Nilam kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.
“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akan. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” tandasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI Malang Raya angkatan ke 40 di Kampus Politeknik Negeri Malang yang diselenggarakan selama 3 hari sejak 29 sampai 31 Maret 2022 tersebut diikutu oleh 39 peserta.
Dari 39 peserta tersebut berasal dari wartawan baik media cetak tabloid dan koran, dan juga media online cyber maupun media elektronik TV digital serta radio. Sedangkan dari 39 peserta UKW angkatan 40, ada 4 peserta yang dinyatakan tidak kompeten. Pasalnya mereka tidak hadir atau tidak mengikuti proses uji kompetensi yang diselengarakan gratis oleh PWI Malang Raya. Pada kesempatan UKW tersebut, juga turut hadir wartawan dari media mearindo.com yakni Sifaul Anam.(Tim/Lana)
No Responses